Surabaya (beritajatim.com) – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dan Universiti Tun Hussein Onn Malaysia (UTHM) resmi menjalin kerja sama strategis bidang teknik. Penandatanganan kesepakatan berlangsung di Malaysia, Selasa (7/4/2026).
Wakil Rektor II Untag Surabaya, Supangat PhD menandatangani Letter of Intent (LoI) tersebut secara langsung. Ia menemui jajaran pimpinan Centre of Graduate Studies (CGS) UTHM untuk meresmikan kolaborasi akademik kedua kampus.
Kesepakatan ini memfokuskan kolaborasi pada riset bersama, pertukaran dosen, hingga mahasiswa. Keduanya juga menyepakati program pengabdian masyarakat lintas negara yang berlandaskan prinsip kesetaraan dan kepatuhan hukum kedua negara.
Supangat menjelaskan kolaborasi ini menjadi langkah nyata kampus merambah kancah internasional. Pihaknya ingin memberikan ruang luas bagi sivitas akademika agar berkembang di level global melalui penguatan bidang teknik.
“Kami sangat menyambut baik kolaborasi dengan Universiti Tun Hussein Onn Malaysia. Ini adalah langkah nyata Untag Surabaya untuk mendunia,” ujar Supangat.
Ia menegaskan kehadiran fisik dalam seremoni itu menjadi bukti keseriusan institusi. Supangat menargetkan implementasi program segera berjalan agar manfaatnya dirasakan mahasiswa dalam lima tahun ke depan.
“Kami tidak hanya sekadar menandatangani dokumen, tetapi berkomitmen untuk mengimplementasikan setiap program kerja sama ini,” tambahnya.
Deputy Dean CGS UTHM, Assoc. Prof. Rahisham Bin Abd Rahman, menilai Untag memiliki visi serupa. Pengembangan sumber daya manusia tingkat pascasarjana menjadi fokus utama dalam pemilihan mitra kerja sama.
“Kami melihat Untag Surabaya sebagai mitra yang tepat di Indonesia karena memiliki visi yang sejalan dalam pengembangan sumber daya manusia,” kata Rahisham.
Rahisham menginginkan adanya publikasi riset kolaboratif dengan pendanaan bersama yang melibatkan peneliti kedua universitas. Pihaknya segera menyusun skema teknis untuk menindaklanjuti poin-poin dalam naskah kerja sama tersebut.
“Ke depan, kami akan merancang skema pertukaran mahasiswa yang terstruktur, penelitian kolaboratif dengan pendanaan bersama, serta kegiatan pengabdian masyarakat,” jelasnya.
Perjanjian ini berlaku efektif selama lima tahun sejak ditandatangani para pimpinan. Kedua belah pihak dapat memperpanjang masa berlaku tanpa harus memulai prosedur administrasi dari awal jika kontrak berakhir. [ipl/aje]






