Jombang (beritajatim.com) – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Jombang mulai menerapkan kebijakan baru dengan memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap Jumat.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 April 2026, dan menjadi bagian dari langkah transformasi digital dan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Daerah Jombang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/2045/415.10/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN yang mendukung percepatan transformasi budaya kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penyesuaian lokasi kerja, melainkan sebagai strategi besar untuk mengakselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Tujuannya adalah membangun budaya kerja yang berbasis pada output atau hasil, bukan sekadar kehadiran fisik. Dengan WFH setiap hari Jumat, kita mendorong ASN untuk lebih cakap menggunakan teknologi informasi dan memastikan layanan publik tetap berjalan prima secara daring,” ujar Agus Purnomo, Senin (6/4/2026).
Selain itu, kebijakan WFH ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam penghematan anggaran daerah. Dengan berkurangnya aktivitas di kantor, Pemkab Jombang menargetkan penghematan riil dalam konsumsi listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), serta biaya operasional kantor lainnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Jombang dalam menjaga kelestarian lingkungan, dengan pengurangan mobilitas ASN yang diharapkan dapat menurunkan tingkat polusi udara, mengurangi kemacetan lalu lintas, dan mendorong gaya hidup sehat bagi ASN serta masyarakat luas.
Pemerintah Kabupaten Jombang juga menginstruksikan pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%. ASN disarankan untuk menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
Namun, meskipun banyak ASN yang melaksanakan WFH, Pemkab Jombang memastikan bahwa unit-unit layanan esensial tetap beroperasi. Pelaksanaan WFH ini dikecualikan bagi pejabat dan perangkat daerah tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, Lurah/Kepala Desa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unit-unit layanan publik lainnya.
Untuk menjamin produktivitas, ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan presensi melalui aplikasi Udamas dan harus tetap dalam kondisi on-call (siap sedia) jika dibutuhkan. Evaluasi berkala akan dilakukan setiap dua bulan untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Jombang. [suf]






