Banyuwangi (beritajatim.com) – Keputusan terkait Surat Edaran (SE) terkait jam operasional dan kepatuhan regulasi Toko Swalayan, Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center menuai polemik.
Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi minta eksekutif untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor : 000.8.3/442/429.107/2026 yang sebelumnya telah diedarkan.
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menyampaikan permintaan pencabutan SE tersebit usai menggelar rapat konsultasi bersama eksekutif terkait dinamika yang terjadi di masyarakat pasca terbitnya surat edaran.
Made Cahyana Negara menilai konsideran menimbang yang dijadikan dasar penerbitan SE itu tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Aturan yang dijadikan dasar penerbitan SE tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) No.14 tahun 2021 yang merupakan revisi kedua dari Perbup No. 33 tahun 2016 yang salah satu isinya mengatur jam operasional toko modern dengan konsideran menimbangnya antisipasi Covid-19.
“Dalam Perbup No 14 tahun 2021 jam operasional toko modern, minimarket mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB dengan konsideran menimbangnya adalah antisipasi penyebaran Covid 19, sehingga terbitnya SE itu tidak relevan,“ kata Made Cahyana, Senin (6/04/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa penerbitan SE seharusnya juga wajib memperhatikan kondisi sosiologis dan yuridis agar tidak menimbulkan dinamika sosial di masyarakat. Melihat dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, pihaknya mengajak eksekutif bersama-sama untuk mengatur ulang hal ini dalam sebuah peraturan daerah sehingga DPRD bisa terlibat mencermati dinamika.
“memasukkan dalam aturan yang dapat diterima masyarakat termasuk juga memproteksi toko kelontong maupun pasar tradisional,“ jelasnya.
Rapat konsultasi terkait terbitnya SE pembatasan operasional ritel modern di DPRD Banyuwangi berlangsung cukup tegang, enam fraksi maupun seluruh pimpinan Komisi satu persatu menyampaikan pendapat bahkan para wakil rakyat juga menerima keluhan warga di lapangan sehingga mendesak SE itu segera dicabut.
“Kalau hanya ingin memaksimalkan penerimaan PAD, jangan membuat gaduh masyarakat maupun pengusaha dengan cara menerbitkan SE, ajak ngomong saja para pengusaha, saya yakin mereka bersedia asalkan ada regulasi yang mengatur,“ kata Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY. Bramuda yang hadir dalam kegiatan tersebut siap menerima saran, masukan dan pendapat DPRD terkait dengan kontoversi terbitnya SE pembatasan jam operasional ritel modern.
Namun, pihaknya tidak bisa menentukan kapan SE ini dicabut, tentuny eksekutif masih akan melakukan kajian mendalam seluruh lini dan aspek termasuk beberapa saran, masukan dan pendapat dari dewan.
“Kami akan melakukan evaluasi internal. Saran dan masukan DPRD ini merupakan bentuk pengawasan, Pemda tentu menyambut baik dan tentu akan kami evaluasi melalui rapat khusus di eksekutif,“ tandas Bramuda. [tar/ian]






