Mojokerto (beritajatim.com) – Ratusan karyawan PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokir gerbang pabrik, Senin (6/4/2026), sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya upah dan iuran BPJS.
Aksi yang diikuti sekitar 400 pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT Pakerin tersebut membuat akses keluar masuk pabrik lumpuh sementara. Sejumlah kendaraan yang hendak masuk ke area pabrik tertahan, bahkan arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat karena posisi aksi berada di tepi jalan raya.
Ketua KSPSI PT Pakerin, Heru Nugroho, menegaskan aksi ini merupakan puncak kekecewaan pekerja terhadap manajemen perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajibannya.
“Ada tiga tuntutan utama. Pertama terkait upah bulan November hingga Desember yang belum dibayarkan. Kedua, pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Ketiga, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sampai saat ini juga belum dibayarkan untuk seluruh karyawan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya serikat pekerja telah melakukan pertemuan bipartit dengan pihak manajemen pada 26 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan melalui Direktur Keuangan sempat menjanjikan pelunasan upah sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Waktu itu dijanjikan akan dibayar sebelum hari raya. Bahkan disebutkan bisa direalisasikan lebih cepat setelah proses verifikasi. Namun sampai sekarang belum juga terealisasi,” jelasnya.
Selain persoalan upah, kondisi operasional perusahaan juga menjadi sorotan. Heru menyebut aktivitas produksi kertas di Pakerin telah berhenti lebih dari satu tahun. Saat ini, hanya bagian kimia yang masih berjalan.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan konflik internal di tubuh manajemen perusahaan, yang berdampak langsung terhadap hak-hak pekerja.
Para karyawan yang sebagian telah bekerja lebih dari satu tahun berharap perusahaan segera memberikan kepastian dan menyelesaikan kewajiban yang tertunda. Mereka menegaskan akan terus melakukan aksi hingga tuntutan dipenuhi dan hak-hak pekerja dipulihkan. [tin/beq]






