Bangkalan (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan memasuki babak baru setelah berkas perkara tersangka UF dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan langsung dilanjutkan ke tahap II.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Ganis Setyaningrum, memastikan bahwa status P21 menandakan berkas perkara telah memenuhi seluruh syarat, baik formal maupun material.
“Untuk berkas tersangka UF, alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya saat ditemui di kantor Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Senin (6/4/2026).
Seiring dengan itu, penyidik langsung melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan pada hari yang sama.
“Pada hari ini kita melaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Bangkalan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus UF,” tambahnya.
Namun, dalam perkara ini tidak hanya terdapat satu tersangka. Selain UF, terdapat tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di pihak kejaksaan.
“Untuk tersangka lainnya atas nama S, saat ini berkasnya masih di kejaksaan dan kami menunggu petunjuk lebih lanjut. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar bisa segera dilakukan tahap II,” jelasnya.
Terkait masa penahanan, tersangka UF telah ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur selama kurang lebih 117 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, aparat kepolisian memastikan korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan maksimal. Korban kini berada dalam pengamanan lembaga terkait, dengan koordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Korban saat ini dalam perlindungan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK terkait perlindungan dan pengajuan restitusi, yang saat ini masih dalam proses,” ungkap Ganis.
Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini.
“Untuk sementara masih kita kembangkan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. [uci/beq]






