Pasuruan (beritajatim.com) – Keberadaan barang bukti berupa ekskavator dalam kasus tambang sirtu ilegal di Desa Kertosari, Kabupaten Pasuruan, memunculkan tanda tanya setelah muncul perbedaan keterangan antara Polres Pasuruan dan Polsek Beji.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan sebelumnya menyatakan telah mengamankan alat berat tersebut ke lokasi yang lebih aman. Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi di internal kepolisian.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Harya Yassin, menyebut ekskavator tersebut saat ini ditempatkan di wilayah Beji karena keterbatasan ruang penyimpanan.
“Kita amankan di tempat lain karena lokasi yang minim untuk menaruh alatnya, posisinya di kawasan Beji saat ini,” jelasnya, Senin (6/4/2026).
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari pihak Polsek Beji. Kapolsek Beji, Kompol Sukiyanto, menegaskan tidak ada barang bukti berupa ekskavator yang dititipkan di wilayahnya.
“Gak enek (tidak ada), mungkin di tempat lain, di sini tidak ada titipan alat berat tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan koordinasi dalam pengelolaan barang bukti kasus tambang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
Meski demikian, pihak Tipiter Polres Pasuruan memastikan bahwa ekskavator tersebut masih berstatus barang bukti sitaan resmi dan tidak dalam kondisi dipinjamkan kepada pihak manapun.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan aktivitas tambang sirtu ilegal di Kecamatan Purwosari dengan dua tersangka berinisial MY dan SA.
Ketidaksinkronan keterangan antar aparat penegak hukum diharapkan segera mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus lingkungan di Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]






