Pacitan (beritajatim.com) – Kasus penyalahgunaan dana desa (DD) oleh Bendahara Desa Klesem, Erna Setyowati, akhirnya menemui titik terang. Kerugian negarasekitar Rp166 juta telah dikembalikan ke kas desa melalui Bank Jatim, Kamis (2/4/2026).
Pengembalian tersebut dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Inspektorat setempat. Dana yang sebelumnya diduga dibawa kabur oleh yang bersangkutan kini telah dikembalikan secara penuh, bahkan disebut berasal dari pihak keluarga.
Kepala Desa Klesem M. Mangsuri menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi di tengah masyarakat.
“Kami atas nama pemerintah desa menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Permasalahan yang kemarin terjadi, hari ini sudah diselesaikan dengan pengembalian kerugian,” ujarnya, ditulis Minggu (5/4/2026).
Berdasarkan pantauan beritajatim.com, Kepala desa bersama sekretaris desa klesem, auditor inspektorat dan Anggota Satreskrim Polres Pacitan bersama-sama ke Kantor Bank Jatim Pacitan.
Meski demikian, pihak desa belum memutuskan sanksi pasti terhadap Erna. Saat ini, pemerintah desa masih berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk sanksi masih dalam proses. Kami akan koordinasi dengan camat dan pihak terkait. Kemungkinan ada sanksi, termasuk pemberhentian, tapi belum diputuskan,” tambahnya.
Diketahui, yang bersangkutan juga sudah tidak lagi masuk kerja sejak 11 Desember 2025. Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pacitan, Mahmud, menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang menghitung kerugian negara dan mendorong pengembalian.
“Kami mengacu pada kesepakatan antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri. Tugas kami adalah menghitung kerugian dan memastikan pengembalian keuangan negara,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa urusan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), bukan Inspektorat.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian warga, setelah Erna diduga membawa kabur sisa dana dari sejumlah kegiatan desa yang telah dilaksanakan.
“Apakah ada proses pidana atau tidak, itu kewenangan APH. Kami di APIP fokus pada penyelamatan keuangan negara,” tegasnya. [tri/suf]






