Blitar (beritajatim.com) – Gelombang perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Kelas IA Blitar melonjak tajam pada awal tahun 2026, dengan total 708 perkara tercatat hanya dalam dua bulan pertama (Januari–Februari), didominasi cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Lonjakan angka ini menjadi sinyal kuat perubahan dinamika rumah tangga di Blitar, di mana tekanan ekonomi dan perselingkuhan muncul sebagai faktor dominan yang memicu keretakan hubungan pasangan suami istri.
Humas Pengadilan Agama Kelas IA Blitar, Ahmad Syaukani, mengungkapkan bahwa mayoritas perkara yang masuk memiliki pola serupa, berawal dari persoalan finansial yang memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pada hadirnya orang ketiga.
“Trennya memang naik, ekonomi menjadi faktor utama yang merembet ke pertengkaran dan perselingkuhan,” ujar Ahmad Syaukani saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/4/2026).
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena mayoritas perkara perceraian justru didominasi pasangan usia muda, yakni rentang 25 hingga 30 tahun. Kelompok usia produktif yang seharusnya berada pada fase membangun keluarga justru menjadi penyumbang terbesar angka perceraian.
Meski demikian, Syaukani menegaskan bahwa perceraian tidak hanya terjadi pada pasangan muda. Sejumlah perkara juga diajukan oleh pasangan berusia di atas 50 tahun, menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga dapat terjadi di berbagai fase kehidupan.
Peningkatan jumlah perkara juga terlihat dari lonjakan aktivitas harian di Pengadilan Agama Blitar. Jika sebelumnya rata-rata perkara yang masuk berkisar 25 hingga 30 kasus per hari, kini meningkat signifikan menjadi 40 hingga 50 perkara setiap harinya.
“Memang di awal tahun ini terjadi peningkatan signifikan setiap hari. Data 708 perkara ini baru akumulasi Januari dan Februari 2026. Untuk data bulan Maret masih dalam proses pengolahan,” imbuhnya.
Dominasi cerai gugat ini juga mencerminkan perubahan sikap sosial, di mana perempuan semakin berani mengambil langkah hukum ketika hak ekonomi tidak terpenuhi atau terjadi pelanggaran komitmen dalam rumah tangga.
Tingginya angka perceraian di usia produktif ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, mulai dari persoalan pengasuhan anak hingga meningkatnya beban ekonomi di tingkat keluarga dan masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan tokoh masyarakat di Blitar untuk memperkuat edukasi ketahanan keluarga serta mitigasi konflik rumah tangga sejak dini. [owi/beq]






