Pacitan (beritajatim.com) – Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali terjadi di Kabupaten Pacitan. Sembilan warga Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, melaporkan kasus kredit fiktif yang mencatut identitas mereka ke Polres Pacitan.
Para warga mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun nama mereka tercatat sebagai nasabah dalam program PNM.
Kasus ini diduga melibatkan oknum yang memanfaatkan data pribadi untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Salah satu korban, Winarti, warga Dusun Nongko, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui namanya digunakan setelah mendengar informasi dari warga lain yang mengalami hal serupa.
“Awalnya saya dengar dari dusun lain ada yang kena. Saya penasaran lalu minta saudara cek. Ternyata data saya sudah masuk, statusnya merah,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Pacitan, Kamis (2/4/2026).
Winarti menyebut, pinjaman atas namanya mencapai Rp3 juta. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan maupun menerima pinjaman tersebut. Kasus itu baru diketahuinya pada Februari lalu.
Menurutnya, korban tidak hanya dirinya. Sedikitnya terdapat sekitar 13 warga di lingkungannya yang mengalami hal serupa, dengan nominal pinjaman bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp5 juta.
“Harapan saya data saya bisa kembali bersih, dan pelaku bisa diproses hukum karena ini pencurian data,” tegasnya.
Kuasa hukum warga, Mustofa Ahli Fahmi, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari sembilan korban. Namun jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
Ia memperkirakan korban bisa mencapai puluhan orang dalam satu wilayah, bahkan hingga sekitar 50 orang. “Warga ini tidak pernah merasa meminjam, tapi identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit di koperasi tersebut. Ini jelas dugaan penyalahgunaan data pribadi,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Pacitan untuk melengkapi laporan, termasuk menyusun kronologi serta surat pernyataan dari para korban.
Fahmi juga tidak menutup kemungkinan akan melayangkan somasi kepada pihak terkait apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas.
“Kami ingin pemulihan nama baik korban, pelaku juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, manajemen PNM belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. (tri/ted)






