Pasuruan (beritajatim.com) – Rencana pembangunan kawasan wisata alam oleh PT Stasiun Kota di wilayah Prigen hingga kini ternyata belum masuk dalam catatan administrasi perizinan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa pihak pengembang sama sekali belum menyerahkan dokumen permohonan resmi untuk memulai aktivitas konstruksi di lereng gunung tersebut.
Ketiadaan dokumen perizinan ini membuat pemerintah daerah berada di posisi yang belum bisa mengambil tindakan teknis apapun terkait proyek yang menuai gelombang penolakan tersebut. Masuknya investasi ke wilayah Pasuruan memang sangat terbuka, namun kepatuhan terhadap prosedur birokrasi dan legalitas hukum menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak pengembang belum melakukan koordinasi formal dengan jajaran eksekutif di kabupaten. “Stasiun Kota pun itu tidak pernah mengajukan perizinan langsung ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya, Senin (30/3).
Minimnya komunikasi antara pihak swasta dengan pemerintah daerah dinilai menjadi salah satu faktor munculnya persepsi yang berbeda-beda di tengah masyarakat. Hal ini mengakibatkan sosialisasi yang dilakukan pengembang di tingkat bawah justru memicu reaksi keras dari warga yang khawatir akan dampak lingkungan.
Mas Rusdi menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki keterlibatan langsung dalam sengketa yang terjadi antara warga Prigen dengan pihak PT Stasiun Kota. Penyelesaian konflik tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak untuk duduk bersama guna mencari kesepahaman dalam forum dialog yang kondusif.
Pihak pimpinan daerah menekankan bahwa setiap investasi yang masuk tidak boleh mengganggu stabilitas dan ketertiban di lingkungan masyarakat lokal. “Sampai saat ini dari kami Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak pernah berhubungan dengan PT Stasiun Kota,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas tata ruang daerah dengan tidak memberikan celah bagi pembangunan yang melangkahi aturan perizinan. Pengawasan terhadap aktivitas di lahan-lahan konservasi terus diperketat guna mencegah adanya pekerjaan fisik ilegal sebelum izin resmi diterbitkan.
Diharapkan semua pihak dapat menghormati prosedur hukum yang berlaku di Kabupaten Pasuruan demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Kondusivitas daerah tetap menjadi prioritas utama pemerintah dalam menyikapi dinamika pembangunan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan warga. (ada/ted)






