Surabaya (beritajatim.com) – Petugas kepolisian dari Sat Res Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya mengklaim telah memanggil pihak manajemen Twin Tower Hotel & Residence Surabaya usai menetapkan seorang pria berinisial JI menjadi tersangka dalam kasus prostitusi.
Diketahui, kasus prostitusi itu diungkap setelah petugas melakukan penggerebekan di kamar nomor B-95 Twin Tower Hotel & Residence Surabaya pada 26 Februari 2026 atau saat bulan Ramadhan kemarin.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial JI, E, dan ADK. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, JI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, setelah menetapkan JI sebagai tersangka, pihaknya melakukan pendalaman dengan memanggil pihak manajemen Twin Tower Hotel & Residence Surabaya.
Namun, Melatisari tidak merinci alasan pemanggilan tersebut. “Iya sudah dipanggil. Namun (manajemen) tidak datang. Kami akan panggil lagi ya,” kata Melati kepada beritajatim.com, Sabtu (28/3/2026).
Dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, perwakilan Manajemen Twin Tower Hotel & Residence Surabaya Adib Rozaki menjelaskan jika pemanggilan tersebut bukan ditujukan kepada manajemen.
Namun, pemanggilan dari penyidik Satres PPA dan PPO itu ditujukan terhadap mantan karyawan berinisial NI. “Memang ada panggilan. Tapi bukan untuk kami (manajeman). Panggilannya bersifat personal ke mantan karyawan,” kata Adib.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim, tersangka JI beserta rekan-rekannya disebut punya ikatan dengan manajemen Twin Tower Hotel & Residence Surabaya. Dugaan Ikatan itu muncul setelah tersiar kabar jika JI menerima parsel lebaran dari pihak manajemen Twin Tower Hotel & Residence Surabaya.
Namun, informasi itu dibantah oleh Adib. Ia menegaskan bahwa JI merupakan tamu hotel biasa dan tidak ada keterkaitan dengan pihak manajemen. “Beliau (JI) hanya tamu. Kita melayani sesuai SOP kita aja. Saya tegaskan kalau beliau hanya tamu,” terang Adib.
Terkait peristiwa ungkap prostitusi ini, Adib membantah bahwa JI diamankan di kamar B95 Twin Tower Hotel & Residence. Ia menjelaskan pihak manajemen sama sekali tidak mengetahui adanya penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian di tanggal 26 Februari 2026.
Keterangan ini bertolak belakang dengan statemen resmi pihak kepolisian yang menyebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) penggerebekan berada di lantai 9 Twin Tower Hotel & Residence.
“Tidak ada penggerebekan dan penangkapan di Twin Tower Hotel & Residence pada tanggal 26 Februari 2026. Itu (yang terlibat) kan tamu. Tentu kita punya SOP untuk menjaga privasi tamu kami,” jelasnya. [ang/suf]






