Blitar (beritajatim.com) – Suasana tenang di RW 02 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar mendadak berubah menjadi kepanikan luar biasa. Sebuah balon udara berukuran besar dengan muatan petasan dan api yang masih berkobar jatuh tepat di tengah permukiman padat penduduk.
Peristiwa yang terjadi di tengah permukiman sempit tersebut memaksa warga bertindak cepat. Melihat balon udara yang turun dalam kondisi sumbu api masih menyala dan rentetan petasan yang siap meledak, warga secara bahu-membahu berusaha menjinakkan dan menangkap balon tersebut sebelum menyentuh atap rumah yang saling berdempetan.
Meski tidak ada laporan kerusakan bangunan maupun korban jiwa dalam insiden ini, jatuhnya balon udara dari langit tersebut menyisakan trauma dan kekesalan bagi warga setempat. Potensi kebakaran yang nyaris terjadi menjadi sorotan utama.
“Seperti ini kalau jatuh di rumah warga kan rusak. Kalau sudah terjadi kebakaran atau kerusakan, siapa yang mau tanggung jawab?” keluh Ani, salah satu warga yang berada di lokasi saat kejadian.
Keresahan Ani mewakili suara banyak warga Sukorejo yang merasa terancam oleh tradisi menerbangkan balon udara liar yang masih marak terjadi, meskipun risiko bahaya yang ditimbulkan sangat nyata bagi keselamatan permukiman.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Sejauh ini, jajaran Polres Blitar Kota telah melakukan langkah-langkah preventif yang masif, mulai dari sosialisasi hingga patroli rutin di titik-titik rawan.
“Terima kasih atas informasinya. Kami sudah melakukan upaya antisipasi sejak bulan puasa untuk wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujar AKBP Kalfaris saat dikonfirmasi.
Namun, perwira menengah ini mengakui adanya tantangan besar dalam penindakan di lapangan, terutama terkait arah angin dan lokasi penerbangan balon.
“Jika posisi diterbangkannya dari luar wilayah (luar kota), kami memohon maaf karena keterbatasan jangkauan pemantauan saat balon sudah berada di udara,” tambahnya.
Pihak kepolisian pun kembali mengimbau masyarakat luas untuk menghentikan aktivitas menerbangkan balon udara tanpa awak yang disertai petasan, karena selain membahayakan permukiman, hal tersebut juga dapat mengganggu jalur penerbangan udara dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses pidana. (owi/kun)






