Jombang (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengamankan 12 balon udara yang akan diterbangkan oleh warga di tiga desa di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Sabtu (28/3/2026).
Balon udara ini disita dalam sebuah razia yang melibatkan tim gabungan dari Polres Jombang, Polsek Jogoroto, dan PLN (Perusahaan Listrik Negara). Razia ini dilakukan saat perayaan Lebaran Ketupat, yang jatuh pada H+7 Lebaran, sebagai bagian dari tradisi tahunan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kegiatan razia tersebut dilakukan di tiga desa yang berada di Kecamatan Jogoroto, yaitu Desa Mayangan, Ngumpul, dan Desa Sumbermulyo. Di setiap desa, sejumlah warga tengah mempersiapkan balon udara dengan membakar bagian bawahnya untuk memulai proses penerbangan. Namun, tindakan ini segera dihentikan oleh polisi setelah asap mulai mengepul.
Kapolsek Jogoroto, AKP M Djulan, mengungkapkan bahwa selain balon udara, pihaknya juga mengamankan petasan yang disulut usai acara kupatan. “Selain menyita 12 balon udara, kami juga mengamankan petasan yang disulut usai kupatan,” ungkap Djulan.
Razia ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari imbauan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, yang menargetkan agar Kecamatan Jogoroto bebas dari balon udara. Oleh karena itu, Polsek Jogoroto secara rutin melakukan sosialisasi terkait bahaya menerbangkan balon udara.
“Dari bulan Ramadan, kami sudah lakukan sosialisasi melalui tarawih keliling dan forum pertemuan lainnya, serta menggunakan baliho untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Djulan.
Ia menambahkan, dampak yang ditimbulkan dari penerbangan balon udara bisa sangat berbahaya, terutama terkait potensi kebakaran atau kerusakan jaringan listrik.
“Meski kita sudah lakukan sosialisasi jauh hari, masih saja ada warga yang menerbangkan balon udara. Balon yang disita ini ada yang berukuran besar sekitar 6 meter dan ada yang lebih kecil, 2 meter,” tambah Kapolsek.
Semua balon udara yang berhasil disita dibawa ke Polsek Jogoroto untuk proses lebih lanjut. Polisi berharap agar masyarakat lebih sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh tradisi ini, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang. [suf]






