Blitar (beritajatim.com) – Viral akun Instagram yang menawarkan jasa aborsi hingga praktik mistis “transfer janin” di Blitar langsung disikapi cepat aparat kepolisian. Polres Blitar kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan sekaligus mencegah praktik ilegal yang membahayakan nyawa.
Akun dengan username Mbah_malik 77 tersebut menjadi sorotan publik setelah kontennya dinilai meresahkan dan melanggar norma hukum serta etika. Laporan masyarakat pun bermunculan, mendorong aparat bergerak cepat.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas akun tersebut dan tengah melakukan pendalaman.
“Terima kasih informasinya. Kami tindak lanjuti segera. Langkah ini kami ambil agar tidak terjadi tindak penipuan maupun praktik-praktik yang meresahkan masyarakat melalui media sosial,” tegasnya, Sabtu (28/3/2026).
Hasil penelusuran menunjukkan akun tersebut tidak hanya menawarkan jasa, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui konten yang terstruktur. Terdapat sedikitnya 54 unggahan foto dan video yang diklaim sebagai bukti keberhasilan layanan.
Pemilik akun juga secara terbuka mencantumkan lokasi di kawasan Gunung Kawi, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Untuk menarik calon korban, mereka bahkan menjanjikan pengembalian uang hingga dua kali lipat jika proses aborsi gagal—modus yang identik dengan penipuan daring.
Keberadaan akun ini memicu reaksi keras masyarakat. Linda, salah satu warga Blitar, mengaku geram praktik tersebut bisa muncul secara terbuka.
“Kok bisa ada praktik seperti ini di Blitar? Di saat banyak orang berjuang demi bisa hamil, ini justru ada akun yang menawarkan aborsi. Apalagi ada istilah transfer bayi, itu sangat tidak masuk akal. Harusnya aparat sejak awal sudah men-takedown akun seperti ini,” ujarnya.
Kasus ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian materi, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan jiwa melalui praktik aborsi ilegal yang melanggar Undang-Undang Kesehatan dan KUHP.
Selain itu, klaim “transfer janin” dianggap sebagai bentuk manipulasi yang mengeksploitasi kondisi psikologis masyarakat, terutama mereka yang sedang berada dalam situasi rentan.
Polres Blitar kini terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain di ranah siber dengan melibatkan unit cyber crime.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran instan di media sosial serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. [owi/beq]






