Jember (beritajatim.com) – Centre of Local Economy an Poltics Studies (Coleps), sebuah kelompok kajian politik dan ekonomi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak normalisasi terhadap kekerasan yang dialami Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Coleps menyerukan kepada seluruh elemen akademisi, mahasiswa, NGO, media, dan partai politik yang masih menjunjung tinggi prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan amanat penderitaan rakyat untuk melakukan konsolidasi nasional dan mengawal kasus ini.
“Kita tidak boleh terbiasa dengan kekerasan. Luka Andrie Yunus adalah luka bagi seluruh rakyat Indonesia yang masih menginginkan keadilan,” kata Direktur Eksekutif Coleps Jember Sapto Raharjanto, Sabtu (21/3/2026).
Penyiraman air keras terhadap Andri, menurut Sapto, merupakan serangan nyata terhadap pejuang kemanusiaan dan demokrasi. “Ini bukanlah kriminalitas jalanan biasa,” katanya.
Sapto menyebut aksi itu sebagai metode teror sistematis yang bertujuan memberikan cacat fisik permanen dan trauma psikologis untuk membungkam nalar kritis. “Kami Jember mengutuk keras tindakan biadab dan pengecut ini,” katanya.
Penyelidikan kasus ini tak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan. “Kami menuntut Polri tidak hanya menangkap ‘eksekutor lapangan’, namun wajib menyeret aktor intelektual ke peradilan sipil. Jangan lagi ada drama ;kambing hitam’ atau ‘pelaku iseng’,” kata Sapto.
Sapto mengajak semua pihak untuk belajar dari kasus pembunuhan terhadap Cak Munir dan kekerasan terhadap Novel Baswedan yang tidak pernah terungkap dengan jelas dan transparan. “Pola serangan terhadap Andrie Yunus menunjukkan adanya perencanaan matang dan dilakukan oleh orang yang terlatih profesional,” katanya.
Sapto tidak percaya kejahatan terhadap Andri dilakukan masyarakat sipil. Dia menduga aksi ini dilakukan dengan sokongan sumber daya dan logistik yang kuat.
Sapto mengingatkan, bahwa negara tidak boleh menjadi ruang yang mencekam bagi perbedaan pendapat. “Jika kasus ini gelap, maka legitimasi komitmen pemerintah terhadap rule of law patut dipertanyakan,” tegasnya.
“Maka kami mendesak pembentukan tim invesigasi independen, dengan melibatkan Komnas HAM dan unsur masyarakat sipil untuk menjamin transparansi penyidikan, mengingat seringn terjadinya kemandekan hukum pada kasus yang melibatkan aktivis pro demokrasi,” kata Sapto. [wir]






