Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara Bupati Sidoarjo Subandi yakni Billy Handiwiyanto angkat bicara terkait hasil gelar perkara yang dilakukan Direskrimum Polda Jatim pada Selasa (17/3/2026) lalu.
Billy mengatakan, gelar perkara yang dilakukan penyidik Direskrimum Polda Jatim berjalan cepat, hanya 30 menit.
Saat itu, Pimpinan gelar menanyakan langsung kepada prinsipal bagaimana ceritanya ada dugaan penggelapan sertifikat.
Kemudian Subandi yang datang langsung waktu gelar perkara menceritakan bahwa waktu itu ada pilkada lalu ada sertifikat dititipkan karena ada uang masuk.
Kemudian dari pihak Rahmat Muhajirin melalui kuasa hukumnya membantah dengan mengatakan tidak ada pilkada. Dan mengatakan bahwasanya itu adalah perjanjian investasi.
Kemudian digali oleh pimpinan gelar dan ditanyakan mana bukti perjanjian investasinya paling tidak perjanjian hitam di atas putih.
“Kan lucu orang investasi Rp 33 miliar tidak ada perjanjian sama sekali apalagi antara direktur PT dan PT tidak saling mengenal. Dan ini sangat tidak masuk akal . Makanya dari gelar perkara kemarin, pimpinan gelar bisa melihat,” ujar Billy, Kamis (19/3/2026).
Terkait adanya penambahan bukti, Billy menegaskan bahwa gelar kemarin tidak membahas bukti. Dalam gelar perkara hanya ditanya substansi materilnya bagaimana.
“Bahkan RM sendiri tidak datang, saya juga tidak tau kenapa tidak datang. Apa tidak berani atau bagaimana. Hanya kuasanya saja yang datang. Dari pihak kami, pak Subandi sendiri yang datang. Dari situ bisa melihat siapa yang berani menjelaskan secara langsung,” tegas Billy.
Perlu diketahui, Direksrimum Polda Jatim rampung menggelar perkara pengaduan Bupati Sidoarjo H. Subandi atas dugaan penggelapan dan laporan palsu yang dilakukan oleh H. Rahmat Muhajirin suamj Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana.
Dalam gelar perkara, Direksrimum Polda Jatim juga mengundang H.Rahmat Muhajirin (terlapor) dan pihak pengadu (H. Subandi). Gelar perkara dilakukan di Gedung Direskrimum Polda Jatim Lantai 6, Selasa (17/3/2026) Mapolda Jatim.
Penasehat Hukum H. Rahmat Muhajirin, Moh. Muzayyin SH.MHum yang hadir dalam acara gelar perkara itu mengatakan gelar perkara berjalan lancar dan tidak ada sesuatu yang baru.
Karenanya, pihaknya sangat yakin Polda Jatim akan memberikan kesimpulan yang jernih dan sesuai fakta. Dia menyebut, sangat prematur hal tersebut diadukan oleh Subandi sebagai penggelapan dan penipuan.
“Sesuai fakta hukum Terkait Pasal 486 KUHP Bahwa Sdr Subandi melalui Mulyono telah menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik atas tanah yaitu, Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 917 atas nama H. JAMHARI; Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 895 atas nama JAMHARI JAELANI Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 556 atas nama SIDIK,” ucapnya Rabu (18/3/2026). [uci/ted]






