Sidoarjo (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah merampungkan gelar perkara terkait pengaduan Bupati Sidoarjo, Subandi, atas dugaan penggelapan dan laporan palsu yang ditujukan kepada Rahmat Muhajirin.
Gelar perkara tersebut digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim lantai 6 pada Selasa (17/3/2026), dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Moh Muzayyin, menyatakan bahwa proses gelar perkara berjalan lancar tanpa adanya temuan baru yang signifikan.
Ia pun optimistis pihak kepolisian akan mengambil kesimpulan berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Gelar perkara berjalan lancar dan tidak ada sesuatu yang baru. Kami yakin Polda Jatim akan memberikan kesimpulan yang jernih dan sesuai fakta,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Menurut Muzayyin, laporan yang diajukan oleh Subandi dinilai terlalu prematur jika dikategorikan sebagai dugaan penggelapan maupun penipuan.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta hukum, Subandi melalui Mulyono sebelumnya telah menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 917 atas nama H. Jamhari, SHM Nomor 895 atas nama Jamhari Jaelani, serta SHM Nomor 556 atas nama Sidik.
“Sesuai fakta hukum terkait Pasal 486 KUHP, bahwa Saudara Subandi melalui Mulyono telah menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik atas tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Muzayyin menyebut kliennya telah memberikan jawaban tertulis kepada Subandi pada 30 Januari 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ketiga sertifikat tersebut berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Ia menambahkan, saat ini ketiga sertifikat tersebut telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/10/II/RES.1.9./2026/Dittipidum tertanggal 26 Februari 2026, dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
“Sertifikat yang dilaporkan tersebut hingga saat ini masih ada, tidak berubah bentuk, maupun tidak dijual atau telah dilakukan peralihan hak kepada pihak lain,” tegasnya.
Muzayyin juga mengungkapkan bahwa saat memenuhi undangan klarifikasi di Polda Jatim, Rahmat Muhajirin telah menunjukkan tiga sertifikat asli tersebut. Setelah diperiksa, penyelidik memastikan keaslian dokumen dan tidak ditemukan adanya perubahan ataupun peralihan hak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti ketiga sertifikat tersebut masih asli atas nama pemilik dan tidak ada perubahan dalam bentuk apapun serta tidak pernah ada peralihan hak,” jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya menilai unsur-unsur dalam Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan tidak terpenuhi.
“Dengan demikian, maka tidak dipenuhinya unsur-unsur Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atas Sertifikat Hak Milik tersebut,” urainya.
Terkait dugaan laporan palsu sebagaimana Pasal 361 KUHP, Muzayyin menegaskan bahwa pelapor harus mampu membuktikan seluruh unsur dalam pasal tersebut.
“Saya meyakini tidak dipenuhinya unsur-unsur Pasal 361 KUHP tentang laporan atau pengaduan palsu,” pungkasnya. (ted)






