Ponorogo (beritajatim.com) – Momentum Hari Raya Idul Fitri 2026 dimanfaatkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk mengusulkan pengurangan masa hukuman bagi ratusan warga binaan. Sedikitnya 111 narapidana diajukan menerima remisi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan usulan tersebut merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Momen Idul Fitri ini, kami usulkan remisi untuk 111 warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan secara administratif,” kata Agung, Rabu (18/3/2026).
Dari total usulan tersebut, terdapat sejumlah narapidana yang berpotensi langsung bebas jika remisi disetujui. Rutan Ponorogo mencatat ada empat orang yang masuk kategori remisi khusus, dengan tiga di antaranya bisa langsung bebas.
“Ada nanti di usulan kami langsung bebas, ada remisi khusus, ada 4 orang. Yang langsung bebas 3 orang, yang 1 orang menjalani masa subsider,” jelasnya.
Selain narapidana kasus pidana umum, terdapat pula enam warga binaan kasus tindak pidana korupsi yang turut diusulkan menerima remisi. Besaran pengurangan masa hukuman yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
“Ada napi korupsi 6 orang kita usulkan. Besaran remisi bervariasi ada yang 15 hari, ada yang 1 bulan, ada yang 1 bulan 15 hari, ada yang 2 bulan,” ungkapnya.
Agung menegaskan, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat utama, yakni telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di dalam rutan.
“Sudah menjalani 6 bulan, memenuhi syarat, berkelakuan baik tidak ada pelanggaran di dalam Rutan,” tegasnya.
Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus pidana umum yang mendominasi penghuni rutan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang ada.
Selain itu, pemberian remisi juga menjadi salah satu langkah untuk mengurangi kepadatan hunian di dalam rutan.
“Yang dapat remisi rata-rata pidana umum ini,” pungkasnya. [end/beq]






