Tuban (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) Pemerintah Kabupaten Tuban melakukan pembinaan serta pengawasan produk pangan di pasar modern Samudra Supermarket.
Dari hasil pengecekan tersebut, petugas menemukan beberapa produk yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan tindakan. Di antaranya produk UMKM dengan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa atau perlu diperpanjang, serta produk susu kaleng dengan kemasan penyok.
Selain itu, petugas juga menemukan produk garam yang belum memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ada pula produk ikan impor jenis sishamo yang belum mengantongi izin edar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), serta dokumen kelayakan pengolahan lainnya.
Untuk sementara, produk-produk tersebut diminta tidak dipajang atau didisplay demi menjaga keamanan konsumen.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban, Agus Setiawan, mengatakan kegiatan ini merupakan lanjutan dari pengecekan yang sebelumnya juga dilakukan di Pasar Baru Tuban serta sejumlah pasar modern lainnya seperti Bravo dan Samudra.
“Secara umum hasilnya semuanya aman. Tujuan kami memeriksa agar produk yang dijual memenuhi ketentuan yang ada dan apabila dikonsumsi masyarakat tetap aman serta terjamin kualitasnya,” ujar Agus Setiawan, Senin (16/3/2026).
“Sekalian akan disampaikan oleh manajemen agar kemasannya bisa diperbarui sesuai dengan izin yang sudah ditentukan,” imbuhnya.
Sementara itu, JF Adminkes Ahli Muda Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, Siti Choirijah, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjamin keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.
“Kami berharap distributor maupun sarana distribusi, baik di pasar tradisional maupun modern, tetap menjaga mutu produk yang sudah diedarkan,” jelas Siti Choirijah.
Ia menambahkan, setiap produk seharusnya melalui proses quality control internal sebelum dipajang di etalase. Selain itu, perlu dilakukan pemantauan secara berkala terhadap masa kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta kesesuaian label produk.
“Kalau ada produk dengan label yang tidak jelas atau tidak sesuai ketentuan, segera dikonfirmasi kepada distributor atau produsen yang menitipkan produknya,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Tuban, Endang Hariati, juga menemukan produk ikan di dalam freezer berupa ikan sishamo impor yang belum memiliki izin serta uji kelayakan pengolahan.
Ia juga menyoroti penataan produk di dalam freezer yang mencampur udang kupas dengan produk lain. Padahal, udang memiliki tingkat alergen yang tinggi sehingga berpotensi memengaruhi produk lain jika disimpan bersama.
“Terkait produk perikanan di freezer, ada udang kupas yang dicampur dengan produk lain. Padahal udang memiliki tingkat alergen tinggi, sehingga bisa memengaruhi produk daging lainnya,” jelas Endang.
Selain itu, ia juga menemukan beberapa produk di freezer yang belum dilengkapi pelabelan yang memadai. Beberapa di antaranya hanya mencantumkan label harga tanpa informasi perizinan, SKP, maupun label halal.
“Itu ikan sishamo kan produk impor. Kita tidak tahu potensi bahayanya jika belum jelas perizinannya,” tutup Endang. [dya/but]







