Malang (beritajatim.com) – Gelombang keluhan dari para petani belakangan ini datang ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang. Para petani mengaku kebingungan setelah mengetahui lahan yang mereka miliki tiba-tiba ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/KP2B) tanpa penjelasan yang memadai.
Tanah yang selama ini menjadi ruang hidup keluarga dan tempat mereka menggantungkan masa depan, mendadak berubah status melalui keputusan birokrasi yang menurut mereka tidak pernah melibatkan pemilik lahan.
Ironisnya, tidak semua lahan yang ditetapkan tersebut merupakan sawah produktif. Sejumlah lahan bahkan secara faktual tidak produktif untuk sektor pertanian.
Ketika pemilik lahan ingin memanfaatkannya untuk usaha kecil demi menopang ekonomi keluarga, mereka tidak bisa melakukannya karena status LP2B/KP2B. Di sisi lain, lahan tersebut juga tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan secara optimal sebagai lahan pertanian.
Menanggapi pengaduan para petani dan pemilik lahan tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menilai kebijakan tersebut menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
“Mereka merasa berdiri di atas tanah miliknya sendiri, tetapi kehilangan kebebasan untuk menentukan masa depan atas tanah tersebut. Bagi banyak keluarga di desa, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah simbol kemandirian hidup, warisan keluarga, dan tempat masa depan anak-anak mereka dititipkan,” tegas Abdul Qodir, Sabtu (14/3/2026).
Pria yang akrab disapa Adeng itu mengatakan, ketika pembatasan muncul tanpa penjelasan sebelumnya, wajar jika masyarakat merasa sebagian kemerdekaannya atas tanah milik sendiri perlahan direnggut oleh kebijakan yang lahir jauh dari kehidupan mereka.
Ia menegaskan Fraksi PDI Perjuangan tidak menolak tujuan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
Menurutnya, ketahanan pangan merupakan kepentingan bangsa yang harus dijaga bersama. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dijalankan dengan cara yang membuat masyarakat kecil merasa tidak didengar.
“Yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa proses kebijakan tersebut berjalan terlalu administratif dan terlalu jauh dari partisipasi masyarakat,” ujar Adeng usai menemui perwakilan petani dan pemilik lahan di ruang Fraksi PDIP.
Akibatnya, banyak petani baru mengetahui lahannya berstatus LP2B setelah semuanya ditetapkan. Ia menilai tidak ada dialog yang cukup, sosialisasi yang memadai, maupun ruang bagi masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum dari kebijakan tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang pun meminta situasi tersebut segera diperbaiki. Menurut Adeng, negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan ruang dan menjaga ketahanan pangan, namun kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sepihak.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam proses perencanaan tata ruang.
Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru melalui proses terbuka dan partisipatif.
“Proses tersebut harus melibatkan petani, pemilik lahan, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh unsur masyarakat, sehingga tidak ada lagi keputusan yang lahir tanpa dipahami oleh rakyat yang terdampak,” katanya.
Menurut Adeng, konsultasi publik harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan tidak sekadar formalitas. Petani dan pemilik lahan harus mengetahui secara jelas apa arti status LP2B bagi tanah mereka, hak apa yang masih dimiliki, serta bagaimana negara menjamin kebijakan tersebut tidak menutup ruang hidup masyarakat.
Politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu menegaskan bahwa para petani tidak sedang melawan kebijakan negara. Mereka hanya ingin dilibatkan dan mendapatkan penjelasan sebelum tanah yang menjadi sumber kehidupan keluarga mereka dibatasi oleh sebuah keputusan.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat, kami meminta Pemkab Malang untuk segera mempercepat penetapan RDTR yang baru secara partisipatif, kemudian meninjau kembali status LP2B atau KP2B terhadap lahan milik masyarakat yang selama ini ditetapkan secara sepihak,” tegasnya.
Adeng menambahkan langkah tersebut bukan sekadar koreksi administratif, tetapi juga bentuk keberanian pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
“Ketahanan pangan bangsa tidak boleh dibangun dengan membuat rakyatnya merasa kehilangan tanahnya sendiri,” pungkasnya. (yog/but)






