Jember (beritajatim.com) – Bambang Haryadi, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendorong masyarakat untuk mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terutama solar.
Harga solar bersubsidi saat ini adalah Rp 6.800 per liter. Sementara harga solar industri, dengan harga minyak dunia 108 dolar per barel, diperkirakan Rp 25 ribu per liter.
“Kita tahu BBM bersubsidi banyak sekali disalahgunakan, terutama oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan, karena selisih harga antara BBM subsidi dan BBM industri sangat jauh,” kata Bambang, dalam acara bimbingan teknis pelayanan BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi, di Hotel Aston, Kabupaten Jember, Kamis (12/3/2026) petang.
Menurut Bambang, penyelewengan itu tidak akan terjadi ketika tidak ada pelaku pencurian, oknum aparat yang menjadi backing, dan penadah yang membeli. “Jadi ini kayak tiga serangkai, antara pencurinya, pelindungnya, dan pembelinya,” katanya.
“Jangan sampai solar bersubsidi yang diperuntukkan pemerintah untuk masyarakat kecil, untuk petani, untuk nelayan, dicuri oknum-oknum, sehingga nelayan-nelayan kita di Kecamatan Puger sering banget kekurangan pasokan solar, karena solarnya banyak diselewengkan,” kata Bambang.
Penyelewengan banyak terjadi di wilayah-wilayah yang dekat perkebunan dan pertambangan. “Rata-rata mereka nyolongnya di wilayah-wilayah pinggir tersebut,” kata pria berkacamata ini.
Modusnya mudah dilihat. “Kalau pagi BBM diisi, jam lima sore sudah ditutup, ditulisi: solar habis. Jangan mudah percaya. Perhatikan saja saat malam. Kalau malam mereka matikan CCTV. Lalu tiba-tiba ada mobil masuk, itu biasanya upaya mereka melakukan penyekatan pemindahan dari tangki SPBU ke tempat lain,” kata Bambang.
Dalam situasi ancaman krisis akibat invasi Amerika Serikat dan Israel ke Iran, menurut Bambang, BBM bersubsidi harus tepat sasaran. “Harapan kita tidak hanya mengandalkan aparat. Karena juga ada oknum-oknum aparat yang melindungi,” katanya.
Oleh sebab itu, Bambang meminta masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. “Kalau perlu laporkan ke saya,” katanya.
“Kalau ada yang begitu, tolong videokan, tolong viralkan. Jangan takut kena-kena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena (menurut) Undang-Undang ITE, untuk menegakkan keadilan, sekarang diperbolehkan,” kata Bambang.
“Selama itu tidak ada niat jahat atau untuk mengungkap kejahatan, itu tidak masalah. Tapi kalau kita merekam seseorang, mengambil gambar yang tidak bagus terus disebarkan lalu dibuat ancaman, itu baru bisa dipidanakan,” kata Bambang. [wir]






