Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi aktivasi akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Langkah ini untuk melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital. Pemerintah menangguhkan akses hingga pengguna mencapai usia yang dianggap memiliki kesiapan mental serta literasi yang memadai.
Guru Besar FISIP Universitas Airlangga (Unair), Prof. Rachmah Ida, menilai aturan ini sebagai bentuk proteksi negara. Menurutnya, media sosial merupakan ruang luas yang sulit dikontrol tanpa pengawasan ketat.
Ia menegaskan aturan ini bukan menutup akses sepenuhnya. “Pemerintah hanya menangguhkan aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih siap,” ujar Ida, Kamis (12/3/2026).
Tanpa pembatasan, anak rentan terpapar konten yang tidak sesuai target umur. Dampaknya, pola pikir mereka bisa terdistorsi hingga mengalami proses pendewasaan yang terlalu cepat atau prematur.
“Jika anak dibiarkan bebas, mereka bisa terpapar konten yang bukan target mereka. Akibatnya, anak dapat menjadi dewasa sebelum waktunya,” jelasnya.
Logika kapitalisme digital juga menjadi ancaman bagi tumbuh kembang anak. Mereka berpotensi meniru gaya hidup konsumtif para kreator konten hanya demi popularitas atau dorongan perhatian tanpa kesiapan mental.
Ida mengingatkan orang tua agar tidak menjadikan gawai sebagai solusi instan menenangkan anak. Kebiasaan ini justru memicu ketergantungan digital yang merugikan perkembangan sosial serta psikologis anak sejak dini.
“Orang tua harus menjadi pendamping bagi anak dalam menggunakan media digital. Termasuk menyaring konten yang mereka konsumsi,” tuturnya.
Dukungan masyarakat luas diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat. Lingkungan yang bertanggung jawab akan memastikan keamanan serta keselamatan anak-anak saat berinteraksi di dunia maya nantinya. [ipl/kun]






