Ponorogo (beritajatim.com) – Menjelang pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri melalui Operasi Ketupat, Polres Ponorogo terlebih dahulu menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Operasi ini menyasar berbagai aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras hingga obat-obatan terlarang. Hasil operasi tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketertiban, terlebih pada momentum bulan Ramadhan.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, operasi penyakit masyarakat digelar sebagai langkah awal sebelum aparat menjalankan operasi pengamanan Lebaran. Selain itu, operasi ini juga bertujuan menekan berbagai bentuk gangguan kamtibmas yang kerap muncul di tengah masyarakat.
“Jadi sebelum Operasi Ketupat, kita melaksanakan Operasi Pekat atau operasi penyakit masyarakat. Segala bentuk penyakit masyarakat menjadi sasaran,” kata AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (12/3/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan dominasi barang bukti berupa minuman keras dan obat-obatan terlarang. Hal itu dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada masa Ramadhan ketika aktivitas masyarakat meningkat. Oleh sebab itu, barang bukti yang berhasil diamankan langsung dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat.
“Memang ada operasi khusus yang kita laksanakan. Hasilnya cukup banyak, apalagi ini juga bertepatan dengan bulan Ramadhan. Dominasi yang kami temukan adalah pil dobel L dan minuman keras,” terang AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Dari hasil operasi tersebut, polisi memusnahkan berbagai jenis minuman keras dengan jumlah cukup besar. Di antaranya 10 jerigen berisi miras jenis arak jowo masing-masing 30 liter atau total 300 liter. Selain itu juga terdapat 112 botol arak jowo ukuran 1,5 liter dengan total 168 liter yang ikut dimusnahkan.
“Barang-barang tersebut jelas terlarang untuk diedarkan dan sangat membahayakan masyarakat. Karena itu kami lakukan pemusnahan agar tidak lagi disalahgunakan,” tegas AKBP Andin.
Tidak hanya itu, petugas juga memusnahkan 50 botol arak bali ukuran 600 mililiter dengan total 30 liter serta dua karton minuman anggur merah yang berisi 24 botol. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan berita acara resmi yang ditandatangani di Ponorogo pada Kamis (12/3/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ponorogo.
“Karena sifat benda tersebut terlarang, dilarang diedarkan, dan sangat membahayakan, maka kami lakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKBP Andin.
Selain minuman keras, satuan Satresnarkoba Polres Ponorogo juga mengungkap empat kasus peredaran obat terlarang selama operasi berlangsung. Dari empat kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 3.453 butir pil dobel L yang disita dari beberapa lokasi berbeda.
“Operasi pekat ini juga berkaitan dengan penindakan narkoba dan minuman keras. Jadi semuanya kita tindak untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. (end/ian)






