Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai menyiapkan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), setelah pemerintah pusat resmi menerbitkan regulasi terkait pembayaran tunjangan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Heruwidi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti terbitnya peraturan pemerintah, dengan menyusun berbagai kelengkapan administratif yang menjadi dasar pencairan THR di daerah.
“Peraturan pemerintahnya baru turun tadi malam. Hari ini kami langsung menyiapkan administrasinya, termasuk penyusunan Peraturan Bupati dan surat edaran untuk seluruh perangkat daerah,” kata Heruwidi, Rabu (11/3/2026).
Menurut Heruwidi, surat edaran tersebut nantinya akan memuat ketentuan mengenai pihak-pihak yang berhak menerima THR, sekaligus menjadi pedoman bagi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengajukan proses pencairan.
Heruwidi menargetkan seluruh proses administrasi dapat rampung dalam waktu satu hingga dua hari. Setelah itu, setiap dinas dapat segera mengusulkan pencairan THR sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Dalam satu hingga dua hari ini administrasi kami selesaikan, sehingga perangkat daerah bisa segera memproses pengajuan pencairannya,” jelasnya.
Untuk pembayaran THR tahun ini, Pemkab Lamongan menyiapkan anggaran sebesar Rp73.908.581.844. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kategori pegawai di lingkungan pemerintah daerah, mulai dari CPNS, PNS hingga PPPK.
Heruwidi menegaskan anggaran tersebut hanya dialokasikan bagi pegawai di lingkungan Pemkab Lamongan, tidak termasuk instansi vertikal milik pemerintah pusat seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun unit pelaksana teknis milik pemerintah provinsi.
“Semoga THR ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan hari raya, baik untuk keluarga, menerima tamu, maupun berbagi dengan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (fak/aje)






