Jakarta (beritajatim.com) – Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membatasi penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya yang berstatus PTN Badan Hukum (PTN-BH), mendapat dukungan dari kalangan akademisi perguruan tinggi swasta.
Kebijakan ini dinilai dapat menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih seimbang antara kampus negeri dan swasta.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengatakan kebijakan pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN dapat menjadi peluang bagi keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. Menurutnya, dominasi PTN dalam menyerap mahasiswa selama ini memicu ketimpangan dalam distribusi mahasiswa di perguruan tinggi.
“Langkah pemerintah ini merupakan angin segar bagi keberlangsungan PTS di Indonesia,” ujar Handi Risza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, ketimpangan tersebut terlihat dari data jumlah mahasiswa antara PTN dan PTS di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 127 PTN yang menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa. Artinya, rata-rata satu PTN memiliki sekitar 34.712 mahasiswa.
Sebaliknya, sebanyak 2.713 PTS di Indonesia hanya menampung sekitar 4,8 juta mahasiswa, dengan rata-rata sekitar 1.781 mahasiswa per kampus. Kondisi ini menunjukkan kesenjangan yang cukup besar dalam distribusi mahasiswa antara perguruan tinggi negeri dan swasta.
Menurut Handi, situasi tersebut semakin berat bagi PTS karena dalam beberapa tahun terakhir banyak kampus swasta mengalami penurunan jumlah pendaftar. Ia menyebutkan, penurunan mahasiswa baru di PTS bahkan mencapai 20 hingga 30 persen.
“Beban berat operasional kampus yang ditanggung PTS akan sangat berdampak pada peningkatan kualitas dan keberlangsungan PTS. Oleh sebab itu, perlu intervensi pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan pembatasan penerimaan mahasiswa baru PTN,” jelasnya.
Selain pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN, Handi juga mendorong pemerintah untuk memperluas skema bantuan operasional bagi perguruan tinggi swasta. Selama ini, bantuan operasional perguruan tinggi negeri atau BOPTN hanya diberikan kepada PTN.
Ia mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS. Menurutnya, dukungan tersebut dapat membantu meringankan beban operasional kampus swasta sekaligus menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa.
“PTS memiliki tanggung jawab konstitusional yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga sudah semestinya mendapat dukungan yang setara,” kata Handi.
Sebelumnya, Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Mukhamad Najib, mengonfirmasi bahwa rencana pembatasan kuota S1 di PTN-BH memang menjadi bagian dari agenda kementerian.
Kebijakan ini diharapkan mendorong PTN-BH lebih fokus pada penguatan riset dan pengembangan program pascasarjana, seperti jenjang S2 dan S3. Dengan demikian, distribusi pendidikan sarjana dapat lebih merata ke berbagai perguruan tinggi, termasuk PTS.
Handi menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah melalui kebijakan tersebut sangat dinantikan oleh kampus swasta. Tanpa adanya intervensi yang jelas, baik melalui pembatasan jumlah mahasiswa baru di PTN maupun dukungan pembiayaan, keberlangsungan banyak PTS di Indonesia berpotensi terancam. (ted)






