Magetan (beritajatim.com)— Penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Ketua sekaligus pemilik Koperasi MSI Magetan, Wawan Wandoyo, memasuki babak baru. Penyidik kepolisian melimpahkan tersangka beserta barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp435 juta, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Magetan dalam proses tahap II.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses hukum yang sebelumnya berada pada tahap penyidikan kini resmi beralih ke tahap penuntutan.
Kuasa hukum Wawan Wandoyo dari Kantor Hukum UB & UB Partners, A. Azizy, S.H., mengatakan bahwa proses hukum terhadap kliennya berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Alhamdulillah hari ini proses terhadap klien kami selaku Ketua Koperasi MSI Magetan telah berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kami sebagai penasihat hukum akan memperjuangkan hak-hak hukum klien kami pada tahap persidangan nanti,” ujar Azizy kepada awak media.
Penasihat hukum lainnya, M. Usman Baraja, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pelimpahan tahap II tersebut sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Magetan.
Barang bukti yang dilimpahkan meliputi uang tunai sebesar Rp435 juta, dua unit laptop, empat unit komputer pribadi (PC), serta lima sertifikat tanah yang terdiri dari sertifikat tanah bangunan maupun tanah kosong.
“Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Magetan antara lain uang tunai senilai Rp435 juta, dua unit laptop, empat unit PC, serta lima sertifikat tanah yang meliputi tanah bangunan dan tanah kosong,” kata Usman.
Ia menambahkan, setelah pelimpahan tahap II tersebut, perkara Wawan Wandoyo akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Status hukum yang bersangkutan juga berubah dari tersangka menjadi terdakwa seiring dimulainya proses penuntutan oleh jaksa.
Selama proses persidangan berlangsung, Wawan Wandoyo juga telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres Magetan ke Lembaga Pemasyarakatan Magetan.
Dalam perkara ini, Wawan Wandoyo diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya.
Tim penasihat hukum menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum serta memastikan hak-hak kliennya tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengawal proses hukum kasus Koperasi MSI Magetan agar berjalan sesuai rule of law dan prinsip keadilan,” ujar tim penasihat hukum.
Perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di pengadilan, di mana jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan melalui proses peradilan yang terbuka. [fiq/but]






