Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Seorang pemuda berusia 19 tahun ditangkap polisi karena diduga mengedarkan bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di Kecamatan Menganti.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik pada Minggu (1/3) di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan tersangka yang diamankan berinisial HDP (19), warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. “Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (28/2) malam terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas segera melakukan penyergapan pada dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 kilogram serbuk petasan siap edar, 1 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor Honda MegaPro hitam bernopol AG 2954 YZ.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak ilegal tersebut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” pungkas AKP Arya. (dny/kun)






