Pasuruan (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan ketidaksesuaian data lahan pengganti dalam proyek pengembangan di wilayah Prigen. Legislator menemukan perbedaan mencolok antara dokumen administrasi dengan data riil di Buku C desa, yang mengarah pada indikasi manipulasi luas lahan dan status kepemilikan aset yang diklaim sebagai kompensasi kawasan hutan.
Temuan itu disampaikan dalam proses pendalaman izin proyek yang saat ini masih dievaluasi. Pansus mencium adanya potensi rekayasa dokumen karena lahan yang disebut-sebut atas nama perusahaan pengembang justru tercatat atas nama instansi lain, dengan luasan yang disebut menyusut hampir separuhnya.
Anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, membeberkan hasil penelusuran lapangan tersebut.
“Kalau benar ada rekayasa, itu bisa masuk tindak pidana kejahatan dan ada dugaan kuat keterlibatan mafia tanah di dalamnya,” tegas Agus Suyanto.
Ia mendesak agar seluruh proses peralihan hak atas tanah diperiksa ulang secara transparan karena berpotensi merugikan negara. Menurutnya, jika data awal sudah tidak sinkron, maka seluruh tahapan izin berikutnya patut dipertanyakan legalitasnya.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, turut memberikan peringatan keras agar pengembang tidak sekadar mengganti istilah proyek tanpa mengubah substansi pembangunan. Dewan menilai pengalihan konsep dari real estat menjadi pariwisata alam terpadu tidak boleh dijadikan celah untuk tetap membuka lahan di area resapan air.
“Jangan sampai hanya berganti istilah, tapi substansinya tetap sama dengan mengorbankan tegakan pohon yang ada,” tandas Sugiyanto dengan nada serius.
Legislator lainnya, Eko Suryono, mengingatkan pihak eksekutif agar tetap berpegang pada aturan hukum penyelenggaraan kehutanan yang memiliki regulasi ketat. Dewan berpandangan jika pondasi legalitas awal cacat karena manipulasi data, maka seluruh izin turunannya dapat dibatalkan demi hukum.
Sorotan ini muncul karena DPRD tidak ingin potensi bencana banjir bandang maupun longsor terjadi di kawasan Tretes akibat terganggunya fungsi penyangga tanah. Kejanggalan rasio lahan pengganti di wilayah luar daerah disebut menjadi pintu masuk Pansus untuk membongkar dugaan praktik penyimpangan izin yang selama ini tertutup.
Saat ini, Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan tengah menyusun rekomendasi final untuk diserahkan kepada Bupati Pasuruan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dewan menyatakan siap membawa temuan dugaan pidana tersebut ke ranah hukum apabila pihak terkait tidak mampu membuktikan keabsahan data lahan yang diajukan. [ada/beq]






