Jombang (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus penculikan satu keluarga yang terjadi di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro. Aksi penculikan yang terjadi pada Minggu dini hari, 2 Maret 2026, ini diduga kuat berhubungan dengan persoalan utang piutang bisnis rokok ilegal senilai Rp25 juta.
Insiden ini dimulai sekitar pukul 03.00 WIB, ketika komplotan pelaku yang dipimpin oleh seorang wanita berinisial NH, menyatroni kediaman korban, AA (29). Saat itu, AA tengah berada di rumah bersama istrinya, ZR (25), dan anak balita mereka, KAA (5).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa para pelaku sempat mencoba masuk dengan cara paksa.
“Pintu depan rumah korban didobrak hingga mengalami kerusakan pada bagian engsel. Karena gagal lewat depan, mereka masuk melalui pintu belakang yang kebetulan sedang direnovasi,” jelas AKP Dimas, Rabu (4/3/2026).
Setelah berhasil masuk, para pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap para korban di dalam kamar. Kemudian, satu keluarga tersebut dipaksa naik ke kendaraan dan dibawa kabur menuju wilayah Bangkalan, Madura.
Penting untuk dicatat bahwa, untuk menipu warga sekitar, para pelaku sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat. Mereka menjanjikan bahwa korban akan dipulangkan pada hari yang sama. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan korban tak kunjung kembali. Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan pelacakan hingga ke Pulau Madura. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial MZ (40) dan B (29) di rumah masing-masing di Bangkalan.
Selain itu, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengoordinasikan aksi penculikan tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk NH yang ditengarai sebagai inisiator aksi penyekapan ini.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah dua belas tahun penjara,” ujar AKP Dimas. [suf]






