Surabaya (beritajatim.com) – Kisah pilu dialami Sri Andayani, warga Sidoarjo yang mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia dana talangan. Dengan langkah gontai dan air mata yang tak terbendung, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Selasa (3/3/2026) siang, untuk mengadukan nasibnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Salam, yang membela secara prodeo, Sri Andayani menceritakan awal mula persoalan yang membuatnya kehilangan rumah hingga berdampak pada kondisi kesehatan sang suami.
Bermula dari Pinjaman Rp49 Juta
Sri Andayani mengaku merupakan pemilik sah tanah dan bangunan di Perumahan The Taman Dhika Blok B.5-20, Kabupaten Sidoarjo, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2811/Desa Pagerwojo atas namanya.
Namun, rumah tersebut kini disebut telah beralih kepemilikan. “Namun rumah itu kini dikuasai orang lain. Tiba-tiba terbit surat jual beli padahal saya statusnya berhutang,” ujar Sri Andayani.
Ia menjelaskan, pada 29 September 2022 dirinya meminjam uang sebesar Rp49 juta di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) MRJT yang beralamat di Sedati, Sidoarjo. Pinjaman itu dijaminkan dengan SHM rumahnya dan difasilitasi marketing bernama AB.
Dua bulan cicilan berjalan lancar. Namun memasuki bulan ketiga, tepatnya 29 Desember 2022, ia belum mampu membayar karena suaminya sakit keras.
“Saya belum bisa membayar karena suami saya sakit keras dan pada 6 Januari 2023 saya ditelepon AB. Kalau tidak membayar Januari 2023, rumah saya akan ditempel pengumuman lelang. Baru satu kali telat tanpa peringatan 1, 2, dan 3 langsung dihadirkan orang yang bisa bantu dana talangan,” ungkapnya.
Ditawari Dana Talangan Berbunga Tinggi
Karena merasa tertekan dan takut kehilangan rumah, Sri Andayani menerima tawaran untuk mengambil dana talangan guna melunasi pinjaman di koperasi. Ia diarahkan kepada JW dan timnya.
“Beberapa hari kemudian saya diberi kabar AB jika sudah ada pendana yang berkenan meminjamkan uang dengan bunga besar, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik,” tambahnya.
Menurut pengakuannya, ia dijanjikan pinjaman dana talangan sebesar Rp175 juta dengan sistem diskonto 5 persen per bulan dan potongan tiga bulan di awal. Setelah seluruh potongan, ia hanya menerima Rp64.533.000.
Pada 17 Januari 2023, ia diminta datang ke notaris yang ditunjuk, yakni RY, SH di Surabaya, untuk menandatangani dokumen perjanjian. Dua hari kemudian, 19 Januari 2023, ia bersama suami kembali hadir ke kantor notaris.
“Sampai di dalam ruang notaris, saya dimintai data pribadi, kemudian dibacakan perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) dan disuruh tanda tangan. Setelah mendengar isi perjanjiannya yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, saya ingin mengajukan pertanyaan, namun tim pemberi pinjaman memberi isyarat nanti akan dijelaskan,” bebernya.
Ia mengaku terkejut karena perjanjian yang ditandatangani berbentuk Ikatan Jual Beli senilai Rp300 juta, bahkan disebut harga rumah Rp500 juta, bukan perjanjian hutang piutang.
Sertifikat Diambil, Rumah Berpindah Tangan
Setelah penandatanganan, tim dana talangan melunasi pinjamannya di koperasi. Namun sertifikat asli SHM miliknya diambil dan dibawa oleh pihak pendana.
“Saya menanyakan kwitansi penerimaan pinjaman Rp175 juta, mereka jawab ‘Gampang bu, nanti. Gak mungkin JW nipu ibu, nanti WA saja’. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada kwitansi,” ujarnya sambil menangis.
Keesokan harinya, ia juga diminta memberikan komisi kepada sejumlah pihak dengan total Rp2,3 juta. Sebulan kemudian, ia diminta menyerahkan kunci rumah.
“Padahal mereka sudah potong bunganya tiga bulan sebesar Rp45,5 juta dan saya hanya menerima Rp64.533.000 saja dari dana talangan,” katanya.
Pada 31 Oktober 2023, seseorang yang mengaku suruhan JW datang dan menyatakan rumah tersebut bukan lagi miliknya. Sertifikat disebut telah berganti nama.
Bahkan pada 6 November 2023, kunci rumah diganti saat barang-barangnya masih berada di dalam. “Padahal barang-barang belum dikeluarkan, ada dua AC, kursi jati, tempat tidur, lemari, dan lainnya,” tambahnya.
Suami Alami Kebutaan
Sri Andayani mengaku telah berupaya menempuh jalur hukum sebelumnya, namun merasa kembali ditipu oleh dua oknum pengacara.
“Saya dimintai uang katanya untuk proses hukum, tapi nyatanya tidak pernah ada proses. Suami saya sampai mengalami kebutaan karena mikir kejadian ini. Sakit mata yang dialami sudah menyerang saraf sehingga mengalami kebutaan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kuasa hukum Sri Andayani, Abdul Salam, menilai terdapat dugaan pemufakatan jahat antara pihak koperasi dan penyedia dana talangan.
Ia mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi dan dua kali somasi kepada Jhonny Wijaya, namun belum mendapatkan jawaban yang substansial.
“Karena tidak ada itikad baik, kami menyampaikan laporan atau pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur terhadap JW dkk atas dugaan tindak pidana pencurian, penggelapan, pengrusakan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas Abdul Salam.
Kini, Sri Andayani berharap laporannya di Polda Jawa Timur dapat membuka jalan keadilan dan mengungkap dugaan praktik mafia dana talangan yang menimpanya. (ted)






