Surabaya (beritajatim.com) – Rudy Siswanto melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap adik kandungnya, Edwin Siswanto, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pembagian harta warisan orang tua yang bernilai fantastis. Melalui kuasa hukumnya, Agus Mulyo, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh petitum gugatan guna mendapatkan hak atas aset peninggalan almarhumah Liliana Setiawati Djaja dan almarhum Hadi Siswanto.
Dalam isi gugatannya, Rudy meminta pengadilan menetapkan dirinya dan Edwin sebagai ahli waris sah dari kedua orang tua mereka yang telah tiada. Rudy menegaskan bahwa pembagian harta harus dilakukan secara adil sejak putusan hukum memiliki kekuatan tetap.
Sejumlah aset properti mewah di wilayah Surabaya menjadi objek utama dalam sengketa hukum antara kakak beradik ini. Aset tersebut meliputi bangunan di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36 dan Jalan Graha Family Blok XA-16 yang saat ini masih ditempati oleh Edwin Siswanto.
Selain itu, objek sengketa juga mencakup rumah di Jalan Pandegiling Nomor 179 I serta tanah kosong di Jalan Rungkut Menanggal Nomor 3. Penggugat menuntut agar seluruh properti tersebut dibagi dua sama rata sehingga masing-masing mendapatkan setengah bagian secara sah.
Rudy juga mengejar hak atas harta bergerak berupa simpanan tabungan dan deposito atas nama almarhum Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat. Ia meminta Edwin menyerahkan setengah dari nilai simpanan tersebut sebagai bagian warisan yang menjadi haknya.
” Kita juga meminta kepada majelis hakim supaya menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk menyerahkan hak bagian waris Rudy Siswanto sebagai penggugat sebesar ½ bagian kepada Rudy Siswanto atas harta peninggalan bergerak berupa simpanan tahapan dan/atau deposito atas nama pemilik rekening (almarhum) Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, ” ujar Agus Mulyo dalam gugatannya.
Tergugat juga diminta membagi hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro Nomor 26 Surabaya yang bernilai total Rp10,4 miliar. Berdasarkan salinan putusan PN Surabaya tahun 2017, Rudy menuntut jatah setengah bagian dari total dana hasil penjualan aset tersebut secara tunai.
Jika Edwin menolak pembagian secara kekeluargaan, Rudy meminta majelis hakim memerintahkan penjualan seluruh aset warisan melalui mekanisme lelang negara. Apabila tergugat enggan menerima hasil lelang, maka uang bagian tersebut diminta untuk dikonsinyasikan atau dititipkan secara resmi di PN Surabaya.
Tuntutan pengosongan lahan juga disertakan dalam gugatan terhadap seluruh aset yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak tergugat. Rudy memohon bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan seluruh barang milik Edwin dikeluarkan agar properti benar-benar dalam keadaan bersih.
Tidak tanggung-tanggung, Rudy menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,327 miliar serta kerugian imateriil yang mencapai angka Rp100 miliar. Nilai fantastis ini diajukan bersamaan dengan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta warisan yang belum terbagi.
Terakhir, penggugat meminta hakim menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta setiap bulan jika Edwin lalai melaksanakan putusan. Hal ini dimaksudkan agar tergugat serta para turut tergugat patuh terhadap isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. [uci/beq]






