Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto secara resmi memecat Aipda NHP melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Sumenep pada Selasa (3/3/2026). Personel tersebut dijatuhi sanksi berat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi atau meninggalkan tanggung jawab dinas selama 108 hari.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan moralitas seluruh aparat penegak hukum di wilayah Sumenep. Proses PTDH merupakan tahap terakhir yang ditempuh kepolisian setelah melalui serangkaian prosedur pemeriksaan internal yang panjang dan objektif.
“PTDH ini merupakan bentuk penegakan aturan dan disiplin internal Polri secara tegas, objektif, dan berkeadilan. PTDH merupakan langkah terakhir yang ditempuh institusi setelah melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anang, Selasa (3/3/2026).
AKBP Anang Hardiyanto berharap sanksi pemecatan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri lainnya agar tidak main-main dengan tanggung jawab kedinasan. Penguatan mental dan sikap harus terus dilakukan agar setiap personel tetap berada pada jalur pengabdian yang sesuai dengan sumpah jabatan.
“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, yakni desersi atau meninggalkan tanggung jawab kedinasan selama 108 hari,” ungkapnya.
Upacara pemecatan tersebut dilaksanakan secara in absentia lantaran Aipda NHP tidak hadir di lokasi kegiatan hingga acara berakhir. Sebagai pengganti kehadiran fisik, Kapolres melakukan prosesi pencoretan foto yang bersangkutan menggunakan spidol merah sebagai simbol pemberhentian secara resmi.
Keputusan ini menegaskan bahwa segala hak dan kewajiban Aipda NHP sebagai anggota kepolisian telah dinyatakan gugur sepenuhnya. AKBP Anang menyatakan bahwa status yang bersangkutan kini telah kembali menjadi masyarakat sipil biasa dan tidak lagi terikat dengan korps Bhayangkara.
“Sejak PTDH ini, maka yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri dan kembali ke masyarakat umum,” terangnya.
Seluruh jajaran Polres Sumenep diminta untuk terus meningkatkan kedisiplinan guna menjaga marwah institusi di mata masyarakat luas. Penegakan aturan tanpa pandang bulu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. [tem/beq]






