Jember (beritajatim.com) – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memutuskan bahwa tujuh legislator yang dilaporkan Forum Kerabat Advokat tidak bersalah.
Keputusan itu dibacakan Ketua BK DPRD Jember Mohammad Hafidi, dalam sidang paripurna internal, di gedung Dewan, Jumat (27/2/2026) malam. “Kegiatan anggota DPRD yang dipersoalkan dalam pengaduan merupakan peninjauan lapangan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dan bukan merupakan tindakan eksekutorial,” katanya.
Hafidi menyatakan, tujuh anggota yang diadukan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran tata tertib maupun kode etik DPRD Kabupaten Jember. Pernyataan ini langsung disambut tepuk tangan Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto. “Hidup BK,” teriaknya.
Tujuh anggota DPRD Jember yang diadukan, menurut Hafidi, tidak terbukti melakukan pelanggaran etika jabatan, sehingga tidak dapat dikenakan sanksi etik. Dengan demikian, BK memulihkan nama baik, kehormatan, dan martabat para teradu sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.
“Kami menetapkan bahwa pengaduan yang dimaksud dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan,” kata Hafidi.
Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025. Lokasi sidak berdekatan dengan Perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya.
Tujuh orang yang melakukan sidak adalah Candra Ary Fianto (Ketua Komisi B dari PDI Perjuangan), Ardi Pujo Prabowo (Ketua Komisi C dari Gerindra), Ikbal Wilda Fardana (Ketua Fraksi PPP, Wakil Ketua Komisi C), David Handoko Seto (Ketua Fraksi Nasdem, Sekretaris Komisi C), Edi Cahyo Purnomo (Ketua Fraksi PDIP, anggota Komisi C), Hanan Kukuh Ratmono (Ketua Fraksi Gerindra dan anggota Komisi C), dan Wahyu Prayudi Nugroho (anggota Komisi B dari PDI Perjuangan).
Sidak itu direspons Karuniawan Nurahmansyah, pengacaran perumahan, melalui wawancara dengan wartawan. Video wawancara berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp itu membuat sejumlah anggota DPRD Jember berang, karena merasa dilecehkan.
“Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling,” kata David Handoko Seto, Sekretaris Komisi C, Sabtu (29/11/2025).
Tujuh orang anggota DPRD Jember kemudian melaporkan Karuniawan ke polisi. Karuniawan dengan didampingi Forum Kerabat Advokat melaporkan balik mereka ke BK DPRD Jember.
Tujuh anggota DPRD Jember itu diduga tidak mengantongi surat tugas dalam sidak tersebut. “Harapan kami anggota Dewan itu dapat diperiksa secara etik oleh Badan Kehormatan/ Kami juga ingin menunjukkan bahwa kami aparat penegak hukum yang ingin memberikan cara main yang benar dalam proses kepastian hukum dalam penegakan hukum,” kata Lutfian Ubaidillah, Koodinator Forum Kerabat Advokat, Senin (29/12/2025). [wir]






