Bojonegoro (beritajatim.com) — Isu pernikahan dini, kekerasan seksual, dan putus sekolah menjadi sorotan anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
Untuk itu, perlu adanya rumusan solusi konkret atas persoalan sosial yang dinilai berdampak langsung pada kualitas generasi muda, Rabu (25/2/2026).
Dalam sebuah audiensi antara Komisi C DPRD Bojonegoro bersama DP3A & KB Kabupaten Bojonegoro serta Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Bojonegoro, kedua lembaga memaparkan kondisi terkini sekaligus langkah intervensi yang telah berjalan di tingkat lapangan.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar kebijakan yang disusun tidak parsial.
Penguatan regulasi daerah, optimalisasi satgas perlindungan perempuan dan anak, serta pemanfaatan data terpadu dinilai menjadi kunci untuk menekan angka pernikahan dini dan perceraian.
“Melalui audiensi ini, DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak, sekaligus memastikan generasi muda mendapatkan hak pendidikan dan tumbuh kembang yang layak,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Sekadar diketahui, data dari Pengadilan Agama menunjukkan praktik pernikahan usia anak di Bojonegoro masih cukup tinggi meski cenderung menurun. Pada 2025 tercatat 325 perkara dispensasi nikah, turun dari 394 perkara pada 2024 dan 448 perkara pada 2023.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, menyebut mayoritas pemohon berasal dari kelompok usia remaja dengan latar pendidikan SMP hingga SMA. Ia menegaskan bahwa fenomena ini belum sepenuhnya terkendali. “Total ada 325 perkara dispensasi nikah sepanjang 2025,” ujarnya.
Data lain juga menunjukkan dampak lanjutannya terhadap ketahanan keluarga. Dari kasus tersebut, tercatat 57 perceraian melibatkan pasangan usia di bawah 20 tahun pada 2025. Secara umum, perkara perceraian di Bojonegoro juga masih tinggi, yakni sekitar 2.774 kasus pada 2025 dan 2.813 kasus pada 2024.
Sementara dalam forum audiensi, peserta menilai pernikahan dini beririsan dengan meningkatnya risiko putus sekolah serta kerentanan kekerasan dalam rumah tangga. Faktor ekonomi, kehamilan tidak direncanakan, dan tekanan sosial masih menjadi penyebab dominan.
Komisi C menegaskan bahwa penanganan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari edukasi keluarga, penguatan layanan konseling, hingga pencegahan berbasis sekolah dan desa. [lus/ted]






