Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri melarang penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg saat sahur keliling selama Ramadan melalui Surat Edaran resmi guna menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang ditetapkan pada 20 Februari 2026.
Surat edaran ditandatangani Sekretaris Daerah Mohamad Solikin atas nama Bupati Hanindhito Himawan Pramana sebagai langkah menciptakan kondisi aman dan tertib selama bulan puasa hingga Lebaran.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ibadah, termasuk membunyikan pengeras suara bervolume tinggi saat sahur keliling maupun takbir keliling.
Selain itu, pemerintah daerah juga melarang aksi kebut-kebutan, balap liar, serta konvoi kendaraan di jalan raya selama Ramadan dan Idul Fitri.
Larangan lain mencakup pembuatan, penjualan, dan penggunaan petasan, kembang api, atau bahan peledak yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Pemkab Kediri juga mendukung program masjid ramah pemudik dari Kementerian Agama dengan meminta masjid di tepi jalan utama atau jalur mudik membuka layanan selama 24 jam.
Bagi pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi, diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Pedagang takjil juga diimbau tidak menggunakan bahu jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Edaran tersebut juga menegaskan masyarakat maupun organisasi tidak diperbolehkan melakukan sweeping terhadap tempat usaha makanan dan minuman.
Sementara itu, pelaku usaha pariwisata diminta menyesuaikan jam operasional selama Ramadan, yakni mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [ADV PKP/nm]






