Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjojo dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis. Putusan tersebut ditetapkan setelah terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan yang menyebabkan suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, mengalami gangguan depresi berat.
Ketua Majelis Hakim Pujiono menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran hukum dalam lingkup rumah tangga yang merugikan mental korban. “Mengadili menyatakan terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjojo terbukti melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Hukuman tersebut selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan M. Mosleh Rahman pada persidangan sebelumnya. Hakim dan Jaksa sepakat bahwa terdakwa melanggar Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Vinna tetap menolak untuk rujuk kembali meskipun dirinya telah menerima uang kompensasi senilai Rp 2 miliar. Selain dana fantastis tersebut, ia juga mendapatkan nafkah bulanan sebesar Rp 75 juta sebagai bagian dari komitmen awal untuk berdamai.
Terdakwa berdalih penolakannya untuk kembali ke rumah didasari oleh faktor keamanan dan keselamatan nyawa yang diklaimnya sedang terancam. “Saya tidak mau pulang karena nyawa saya taruhannya. Saya pernah dipukul, diinjak, dipukul pakai ikat pinggang, dan diancam dibunuh,” ungkap Vinna memberikan kesaksian.
Vinna menjelaskan bahwa dirinya telah meninggalkan kediaman bersama sejak Desember 2023 dan memilih menetap di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Ia merasa proses perdamaian yang diupayakan selama ini penuh dengan tekanan psikis, terutama paksaan untuk segera mencabut laporan kepolisian.
Pihak Kejaksaan menyoroti sikap terdakwa yang justru melayangkan gugatan cerai kedua pada 31 Oktober 2024 setelah menerima dana kompensasi tersebut. Langkah hukum ini dinilai kontradiktif karena perkara KDRT saat itu sudah memasuki tahap II dan seharusnya diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Upaya Restorative Justice (RJ) sebenarnya sempat difasilitasi oleh Kejaksaan, namun berakhir buntu karena Vinna bersikeras menolak untuk menjalin hubungan kembali. Ia mengaku masih terus menerima ancaman serta penghinaan yang membuatnya merasa sangat trauma jika harus kembali hidup bersama suaminya.
“Saya mau kembali, tapi saya takut. Saya tahu ada kekerasan lagi. Saya tidak berani,” tambah Vinna saat menceritakan alasannya menolak mediasi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, korban Sena Sanjaya Tanata Kusuma menyatakan kekecewaan mendalam karena kesepakatan damai yang telah dibayar mahal justru tidak diindahkan oleh terdakwa. Sena mengklaim telah menyiapkan aset rumah senilai Rp5 miliar selain uang tunai yang sudah diberikan agar istrinya bersedia kembali.
Kondisi psikis korban diperkuat oleh hasil pemeriksaan psikiatri dari RS Bhayangkara Surabaya tertanggal 22 Februari 2025 yang menunjukkan gejala gangguan cemas. Diagnosa medis tersebut menjadi bukti kuat bagi hakim untuk memberikan sanksi pidana atas dampak psikis signifikan yang ditimbulkan oleh konflik tersebut. [uci/beq]






