Tulungagung (beritajatim.com) – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Muhadi terkait keputusan mutasi jabatan pada akhir 2025. Majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan tersebut.
Mutasi itu dilakukan dalam perombakan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Saat itu, Muhadi yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Kampungdalem 1 dimutasi menjadi Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan.
Muhadi tidak menghadiri pelantikan dan menolak jabatan barunya. Ia kemudian mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan mutasi tersebut.
Gatut menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh bawahannya. Ia menegaskan bahwa menggugat keputusan pejabat pembina kepegawaian merupakan hak setiap ASN.
“Kami menghormati gugatan ini karena merupakan hak seorang ASN, dan kami Pemkab Tulungagung siap menghadapinya,” ujarnya, Jumat (20/2/2025).
Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menerima salinan putusan perkara tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan Muhadi.
Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa hingga kini Muhadi masih berstatus sebagai Kepala Sekolah SDN Kampungdalem 1. Karena tidak hadir dalam pelantikan, surat keputusan (SK) mutasi jabatan yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Dengan demikian, jabatan Kabid PAUD Dinas Pendidikan saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Karena yang bersangkutan tidak hadir saat pelantikan maka jabatannya masih sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” tuturnya.
Akibat tidak menghadiri pelantikan tersebut, Pemkab Tulungagung menjatuhkan sanksi disiplin kategori sedang kepada Muhadi berupa penurunan pangkat dari IV B menjadi IV C selama satu tahun. Sanksi itu berdampak pada penurunan gaji pokok yang diterima setiap bulan.
“Sanksi masih berlaku berupa penurunan pangkat selama satu tahun,” pungkasnya. [nm/beq]






