Blitar (beritajatim.com) – Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk mewujudkan Bumi Penataran yang terang benderang dihadapkan pada permasalahan kronis. Beban operasional Penerangan Jalan Umum (PJU) yang harus ditanggung daerah mencapai angka fantastis yakni Rp30 miliar per tahun.
Beban pasca-pasang yang membengkak ini memaksa Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar melakukan evaluasi total. Fokusnya bukan lagi sekadar menambah titik lampu, melainkan bagaimana menekan biaya tanpa membiarkan jalanan gelap gulita.
Selama ini, standar pembangunan PJU di Blitar mengikuti spesifikasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memakan biaya cukup besar yakni sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per titik. Bagi daerah dengan jaringan jalan desa yang luas seperti Kabupaten Blitar, angka ini dinilai tidak lagi realistis.
Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang perubahan spesifikasi teknis agar anggaran yang terbatas bisa menjangkau lebih banyak lokasi.
“Misalnya kita dapat dana 100 juta kalau dipakai spek Kemenhub kita hanya dapat 6 titik. tapi kalau kita pakai yang spek di bawah itu yakni Rp3-4 juta, kita bisa dapat sekitar 25 titik, itu bandingannya,” ungkap Puguh pada Sabtu (21/2/2026).
Namun, rencana ini bukan tanpa hambatan. Dishub masih menunggu “lampu hijau” atau rekomendasi dari Kemenhub untuk memastikan spesifikasi yang lebih murah tersebut tetap memenuhi standar keamanan dan keselamatan jalan.
“Kita akan buat terobosan nanti desain dan speknya dibawah itu tapi kami perlu rekomendasi dari Kemenhub kalau Kemenhub setuju,” tegasnya.
Selain masalah spesifikasi, membengkaknya tagihan listrik PJU disinyalir akibat pemasangan yang tidak terukur dan tidak terpetakan dengan baik di tingkat desa. Sebagai solusinya, Dishub akan menerapkan sistem kuota per desa.
“Kita harus melakukan pendekatan dengan PLN sebelumnya kita pernah sosialisasi dengan warga dan PLN serta Kejaksaan nanti kita akan plotting per desa itu berapa sih kuotanya, sehingga yang membengkak sekarang itu kan karena tidak terploting per desa itu berapa kuotanya itu,” bebernya.
Untuk menjalankan semua inovasi itu, kini Dishub Kabupaten Blitar tengah menyusun hal yang paling fundamental yakni penyusunan dasar hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda ini akan menjadi payung hukum untuk Dishub Kabupaten Blitar bisa berinovasi demi menekan biaya operasional dan tagihan listrik PJU yang mencapai Rp30 miliar
“Jadi Ranperda sudah kita susun sudah masuk di pemerintah sudah tinggal pembahasan ini tinggal pembahasan dengan Kanwil Kumham itu nanti akan ada harmonisasi,” pungkasnya. [owi/beq]






