Bondowoso (beritajatim.com) – Pagar besi hijau di pintu masuk utama Masjid Nurul Iman, Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, tampak terkunci rapat dengan gembok dan rantai akibat konflik internal keluarga. Penutupan akses ini berdampak langsung pada terganggunya aktivitas ibadah masyarakat di tengah suasana bulan suci Ramadan 2026.
Jamaah yang membawa sepeda motor terpaksa memarkirkan kendaraannya di bahu jalan karena pintu masuk selatan digembok sementara sisi timur laut dipagari bambu. Pantauan di lokasi pada Jumat (20/2/2026) memperlihatkan para jamaah harus berjalan kaki melewati barisan pagar untuk masuk ke area masjid.
Perselisihan ini diduga bermula dari perbedaan pandangan antara dua pihak keluarga penerima wakaf, yakni MT dan MF, terkait pengelolaan manajemen masjid. Berdasarkan informasi lapangan, kedua pihak tersebut diketahui bekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Bondowoso sebagai staf KUA dan penyuluh agama.
Kapolsek Tegalampel, AKP Sobingan, menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan mediasi guna mencari jalan tengah bagi kedua belah pihak. “Kami berharap satu sampai dua hari ke depan ada perkembangan positif dan solusi atas persoalan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi media.
AKP Sobingan menyayangkan penutupan fasilitas ibadah ini tetap terjadi, terlebih saat umat Muslim sedang menjalankan rangkaian ibadah di bulan suci. Menurut catatan kepolisian, konflik pengelolaan ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2020 namun hingga kini belum menemui titik temu permanen.
Kepala Bakesbangpol Bondowoso, Ahmad, menjelaskan bahwa status masjid tersebut sebenarnya sudah memiliki sertifikat wakaf yang sah secara hukum. Persoalan muncul ketika nazir atau penerima wakaf meninggal dunia, sehingga memicu sengketa kepengurusan di antara para ahli warisnya.
Meskipun akses utama digembok, pelaksanaan salat Jumat tetap diupayakan berjalan untuk mengakomodasi kebutuhan spiritual warga setempat, terutama para lansia. “Kasihan jamaah lansia jika harus ibadah ke masjid lain, jaraknya lebih jauh,” ungkap Ahmad menjelaskan kebijakan pembukaan terbatas tersebut.
Namun, polemik ini membuat sebagian warga merasa tidak nyaman dan memilih untuk berpindah tempat ibadah ke masjid atau musala yang lebih jauh. Beberapa jamaah secara terang-terangan mengaku enggan melaksanakan salat tarawih di Masjid Nurul Iman selama akses masih dirantai.
Kepala Kemenag Bondowoso, Muhammad Ali Masyhur, menegaskan akan segera menelusuri status kepegawaian pihak-pihak yang terlibat dalam perseteruan internal ini. “Saya akan cek apakah benar yang bersangkutan staf KUA dan penyuluh agama atau tidak,” tegasnya menanggapi dugaan keterlibatan pegawainya.
Pemerintah desa bersama Muspika Tegalampel dijadwalkan menggelar musyawarah lanjutan pada Minggu (22/2/2026) malam guna membedah akar masalah secara mendalam. Pertemuan tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret agar kekhusyukan ibadah Ramadan masyarakat tidak lagi tercederai oleh sengketa pengelolaan. [awi/beq]






