Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai durasi kerja bagi para abdi negara selama menjalankan ibadah puasa di tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/233/204/2026 yang mengatur jam kerja efektif menjadi 32 jam 30 menit dalam satu pekan.
Langkah ini diambil untuk memberikan keseimbangan antara kewajiban profesional dan pelaksanaan ibadah bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Penyesuaian jadwal diberlakukan secara merata bagi pegawai yang mengikuti sistem kerja lima hari maupun enam hari dalam seminggu.
“Jam kerja ASN selama Ramadhan dipangkas dari yang biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko.
Bagi instansi dengan sistem lima hari kerja, pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 15.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara itu, petugas di garda terdepan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit tetap bersiaga dengan jadwal khusus yang sedikit berbeda untuk memastikan akses kesehatan warga tidak terganggu.
Pemerintah daerah menjamin bahwa pemangkasan waktu kerja ini tidak akan menurunkan kualitas performa birokrasi dalam melayani masyarakat Pasuruan. Pengawasan ketat tetap dilakukan agar setiap ASN tetap berada di posisinya masing-masing sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.
“Yang namanya pelayanan tidak ada perubahan sama sekali, tetap berjalan optimal seperti biasanya,” tegasnya.
Selain pengaturan waktu, terdapat instruksi khusus mengenai etika berbusana bagi pegawai muslim selama bulan suci berlangsung. ASN pria diwajibkan mengenakan songkok atau kopyah setiap hari kerja, sedangkan pegawai wanita diminta mengenakan kerudung sebagai bentuk penghormatan terhadap nuansa religius.
Pada setiap hari Jumat, seluruh pegawai muslim diinstruksikan untuk mengenakan busana muslim secara lengkap guna memperkuat suasana ibadah di lingkungan kantor. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kekhusyukan tanpa mengurangi profesionalisme kerja yang selama ini sudah berjalan di Kabupaten Pasuruan.
“Setiap hari kerja pegawai pria berkopyah dan wanita berkerudung, khusus hari Jumat wajib berbusana muslim,” pungkasnya. [ada/aje]






