Gresik (beritajatim.com)- MA (55) lansia asal Menganti, Kabupaten Gresik, haru mendekam di balik jeruji penjara. Pria ini diamankan polisi karena melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur.
Modus operandi yang dilakukan MA sangat miris. Ulah mesum yang dilakukan memanfaatkan keluguan korban berinisial NA (14) saat membeli es di warung milik tersangka.
“Saat itu kondisi warung sedang sepi. Sehingga pelaku berbuat asusila dengan memperlihatkan alat kelaminnya,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Sabtu (15/2/2026).
Usai melakukan perbuatan tak senonoh itu, MA merasa ketagihan. Perbuatan memerlihatkan ‘rudalnya’ itu diulang kembali beberapa kali.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, khususnya pihak lain yang pernah menjadi korban,” ungkap AKP Arya Widjaya.
Agar kasus ini tak terulang lagi, dirinya menghimbau peran orang tua maupun warga di lingkungan masing-masing. Warga diminta tak segan melapor bila terjadi kasus pelecehan seksual.
“Jangan takut melapor ke polisi, setiap aduan dari warga pasti segera ditindaklanjuti seperti kasus yang dialami NA,” pungkas Arya. [dny/but]






