Pacitan (beritajatim.com) – Anggi Hardianto bersama istrinya, Ike, warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, tampak tersenyum bahagia usai menerima surat nikah resmi dari negara. Pasangan tersebut sebelumnya hanya menjalani pernikahan siri.
Anggi dan Ike menjadi satu-satunya pasangan yang dinyatakan lolos dalam sidang isbat nikah massal. Sementara itu, 10 pasangan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena status pernikahan salah satu pihak masih bermasalah. Sebagian besar peserta diketahui masih berstatus sebagai suami atau istri sah orang lain saat melangsungkan nikah siri.
“Dari 11 pasangan yang disidang, hanya satu yang dikabulkan. Rata-rata isbat yang didaftarkan melalui KUA ternyata statusnya belum jelas,” ujar Panitera Pengadilan Agama Pacitan, Mochammad Mu’ti Rabu (11/2/2026).
Menurut Mu’ti, banyak peserta melakukan nikah siri tanpa terlebih dahulu menyelesaikan dokumen legalitas, seperti akta cerai. Akibatnya, permohonan isbat tidak dapat diterima karena status pernikahan sebelumnya masih tercatat secara hukum.
“Sebagian besar masih memiliki suami atau istri, kemudian menikah siri lagi dengan pasangan lain tanpa dokumen resmi. Dalam istilah hukum, hal tersebut termasuk poligami liar,” jelasnya.
Mu’ti menambahkan, program sidang isbat nikah massal ini dirancang agar peserta yang lolos bisa langsung memperoleh tiga dokumen sekaligus, yakni penetapan isbat dari pengadilan, buku nikah dari Kementerian Agama, serta pembaruan data kependudukan melalui Dinas Dukcapil.
“Jika isbat dikabulkan, buku nikah langsung diterbitkan, kemudian status kependudukan di KTP dan Kartu Keluarga juga langsung diperbarui,” terangnya.
Sementara bagi peserta yang tidak lolos, pengadilan menyarankan jalur hukum lain berupa pengajuan asal-usul anak. Hal ini mengingat sebagian besar pasangan yang menikah siri telah memiliki anak.
“Karena rata-rata sudah memiliki anak, maka majelis hakim menyarankan untuk mengajukan permohonan asal-usul anak agar anak tersebut dapat diakui secara hukum,” pungkasnya.
Dalam sidang tersebut, tercatat 10 perkara ditolak dan hanya satu perkara yang dikabulkan karena status pemohon dinilai benar-benar jelas secara hukum.
Sidang isbat nikah massal tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Pacitan dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah. Kegiatan ini juga memberikan pengakuan hukum terhadap anak yang lahir dari seorang ibu serta pengakuan hukum terhadap anak angkat yang telah ditetapkan melalui pengadilan negeri.
“Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh birokrasi panjang yang terpisah-pisah,” kata Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah. (tri/but)






