Ngawi (beritajatim.com) – Tiga pegawai kebersihan di lingkungan Kampus Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Putri 2 Mantingan harus berurusan dengan hukum setelah terbukti terlibat dalam kasus pencurian saldo ATM milik seorang mahasiswi. Kasus tersebut berhasil diungkap Polres Ngawi Polda Jawa Timur.
Peristiwa bermula saat korban menyadari adanya transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya. Kecurigaan muncul setelah orang tua korban memeriksa ponsel korban dan menemukan mutasi rekening yang tidak pernah dilakukan. Dari hasil pengecekan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp10.186.000.
Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AAP (21), YTP (34), dan AS (32). Ketiganya diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan di area Kampus UNIDA Gontor Putri Mantingan.
Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku memanfaatkan dompet korban yang tertinggal di lingkungan kampus Pondok Gontor Putri 2, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dengan mencoba menebak PIN ATM berdasarkan tanggal lahir korban, para pelaku akhirnya berhasil melakukan penarikan tunai serta transaksi non tunai. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membeli beberapa unit telepon genggam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu dompet milik korban beserta kartu identitas, kartu ATM BNI, satu unit sepeda motor, serta tiga unit handphone yang dibeli dari uang hasil pencurian.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian saldo ATM ini. Alhamdulillah, dalam waktu singkat para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam menjaga rasa aman masyarakat,” ujar Kompol Rizki, Selasa (10/2/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang pribadi, khususnya yang berkaitan dengan data perbankan.
“Jangan menyimpan PIN di tempat yang mudah ditebak dan segera melapor ke kepolisian jika menjadi korban kejahatan. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. [fiq/ted]






