Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang menyelidiki peristiwa dua orang pemuda yang tersengat aliran listrik saat membersihkan sebuah apotek di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat (7/2/2026). Insiden yang mengakibatkan satu korban mengalami luka bakar 50 persen ini diduga terjadi akibat unsur kelalaian dan kini dalam penanganan serius kepolisian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah apotek yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang. Kejadian bermula saat salah satu pegawai apotek meminta bantuan kepada korban untuk membersihkan area lantai bangunan tersebut.
Seorang pria kemudian datang bersama temannya untuk membantu melakukan pekerjaan pembersihan di lokasi tersebut. Setelah menyelesaikan pekerjaan di lantai satu dan dua, keduanya memutuskan naik ke lantai tiga tanpa sepengetahuan pegawai apotek.
Di lokasi lantai tiga itulah, salah satu korban tersengat aliran listrik dari kabel yang berada sangat dekat dengan area lantai. Sengatan arus listrik tersebut menyebabkan ledakan kecil hingga mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyatakan bahwa laporan kejadian tersebut telah diterima Polsek Gondanglegi dan langsung ditindaklanjuti tim penyidik. Korban berinisial VC (22), warga Kecamatan Pagelaran, kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Korban VC dilaporkan mengalami luka bakar sekitar 50 persen di sekujur tubuhnya akibat paparan arus listrik tegangan tinggi tersebut. Sementara itu, rekannya yang berinisial MI (19) juga mengalami luka bakar di bagian kaki dan saat ini menjalani perawatan mandiri di rumah.
“Begitu menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban serta mengamankan tempat kejadian perkara,” ujar AKP Bambang, Senin (9/2/2026). Pihak kepolisian segera melakukan olah TKP guna memastikan sumber aliran listrik yang membahayakan tersebut.
AKP Bambang menegaskan bahwa proses penyelidikan kini masih terus berjalan secara intensif oleh Satreskrim Polres Malang. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian serta mengumpulkan berbagai barang bukti fisik.
“Kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti sekaligus fakta pendukung untuk mengungkap penyebab kejadian ini,” katanya menjelaskan tahapan hukum yang sedang ditempuh. Kepolisian fokus mendalami kronologi mengapa para korban bisa mengakses area kabel berbahaya tersebut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan menelusuri secara detail ada atau tidaknya unsur pidana terkait kelalaian pemilik bangunan atau pihak pengelola. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan keselamatan bagi pekerja maupun masyarakat umum.
“Jika nanti ditemukan adanya kelalaian yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Bambang. [yog/beq]






