Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa Rumah Radio Bung Tomo yang terletak di Jalan Mawar Nomor 10-12 tetap menyandang status Cagar Budaya, meskipun statusnya Tipe B dan secara fisik bentuk bangunannya telah mengalami perubahan.
Eri mengatakan, status Tipe B ini telah melekat sejak terbitnya SK Cagar Budaya pertama pada tahun 1996, yang mengategorikannya sebagai bangunan bersejarah yang boleh dipugar atau direnovasi selama mendapatkan izin dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Ia juga menjelaskan, bahwa penetapan Tipe B tersebut didasari oleh fakta sejarah bahwa pada tahun 1975, bangunan ini telah direnovasi oleh pemilik aslinya sehingga kehilangan bentuk orisinalnya.
“Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 itu sudah direhab (renovasi) pada tahun 1975. Sehingga tidak lagi dalam bentuk yang asli, karena itulah di dalam SK-nya itu masuk gedung tipe B, bukan bangunan A yang tidak boleh diubah sama sekali,” ujar Eri Cahyadi hari Jumat (6/2/2026).
Meskipun saat ini bangunan tersebut tampak menyerupai rumah mewah modern dan dimiliki warga, Eri menekankan bahwa status cagar budayanya tidak hilang. Perubahan yang terjadi saat ini merupakan hasil tindak lanjut dari rekomendasi resmi tim ahli pasca-pembongkaran yang sempat terjadi pada tahun 2016 silam.
Namun, Eri mengingatkan bahwa predikat cagar budaya membawa konsekuensi hukum bagi pemiliknya. Pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan renovasi secara sepihak atau sewaktu-waktu, tanpa prosedur yang jelas melalui izin tim Cagar Budaya.
“Kalau masuk dalam cagar budaya, maka harus mendapatkan rekomendasi tim cagar budaya sebelum dibangun. Nah dipugar ini mekanismenya seperti apa?, harus dapat rekomendasi dari Cagar Budaya,” pungkasnya. [rma/aje]






