Surabaya (beritajatim.com) – Go Phen Sian (70), seorang pendeta asal Indonesia Timur, kini harus menghabiskan masa tuanya untuk memperjuangkan lahan panti asuhan impian yang diduga diserobot oleh mafia tanah di Surabaya. Lahan seluas 10×20 meter di Jalan Keputih Tegal Timur tersebut telah ia beli secara sah sejak tahun 2004 namun kini diklaim oleh pihak lain.
Ia memiliki bukti kepemilikan kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT Soetarto Hardjosubroto serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2005. Pendeta lansia ini mengaku telah mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak lama, namun kepastian hukum tak kunjung ia terima.
“Sejak awal sudah diurus sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lalu 2010 itu terbit peta bidang tanah atas nama saya sendiri sebagai dasar pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tapi, hingga kini sertifikat itu belum jadi,” ujar Go Phen Sian pada Jumat (6/2/2026).
Masalah muncul pada September 2024 ketika muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama pria berinisial RF yang kemudian dijual kepada HB. Go Phen segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna mencari keadilan atas tanahnya.
Hasil pemeriksaan sementara dari pihak Kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat yang tumpang tindih tersebut. “Saya lapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya yang disampaikan kepada saya ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen,” ungkap Go Phen.
Guna memperkuat laporannya, ia juga melaporkan HB ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan secara ilegal. Berdasarkan informasi dari penyidik, terdapat temuan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh RF untuk melancarkan proses peralihan hak tanah.
Meskipun perkara penyerobotan sudah berstatus penyidikan (sidik), pihak Go Phen kembali membuat laporan tambahan terkait pemalsuan dokumen identitas. “Terakhir perkaranya sudah berstatus sidik. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Sehingga (ada) buat laporan lagi ke Polrestabes Surabaya atas kasus pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Fakta mengejutkan terungkap setelah ditemukan nama Denny Prasetyo Utomo yang dicatut sebagai pemilik awal tanah dalam dokumen pengurusan sertifikat tersebut. Denny yang merasa tidak pernah memiliki lahan tersebut kini berbalik mendukung Go Phen dengan melaporkan RF dan TD ke polisi.
Laporan Denny terdaftar dengan nomor registrasi LP TBL/B/332/II/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan identitas. “Identitas Denny Prasetyo Utomo diduga digunakan tanpa hak seolah-olah memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan lahan milik kliennya, padahal secara faktual hal tersebut tidak benar,” kata kuasa hukum Go Phen, Dimas Pangga Putra.
Selain pencatutan nama, tim kuasa hukum menemukan bukti administratif dari warga sekitar yang secara eksplisit mengakui Go Phen Sian sebagai pemilik lahan yang sah. Hal ini tertera dalam akta jual beli tanah tetangga yang mencantumkan nama kliennya sebagai pemilik batas lahan secara historis.
Dimas menegaskan bahwa kasus ini merupakan potret nyata kekejaman jaringan mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil dan para lansia di Surabaya. “Kasus ini potret nyata mafia tanah sangat merugikan. Lihatlah di Surabaya ada lansia yang berniat membangun panti asuhan untuk sosial, malah harus menghabiskan sisa tenaganya untuk mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Hingga berita ini dirilis, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan laporan penyerobotan lahan tersebut. Pihak pelapor mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum agar pembangunan panti asuhan dapat segera dilaksanakan demi kepentingan sosial. [ang/beq]






