Malang (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang pada Kamis (5/2/2026) guna mendalami dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp2,5 miliar. Penggeledahan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut bertujuan untuk mencari dokumen asli guna mengungkap dalang utama di balik penyalahgunaan anggaran tahun 2022-2023.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memverifikasi keabsahan laporan pertanggungjawaban yang sebelumnya hanya berupa salinan.
“Ya, kami tadi menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang, selama kurang lebih 1,5 jam,” ungkapnya.
Hingga saat ini, sebanyak 84 saksi yang terdiri dari pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta pengurus cabang olahraga (cabor) telah menjalani pemeriksaan maraton. Penyidik memerlukan bukti dokumen teknis yang sah untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan realita penggunaan anggaran di lapangan.
“Kami perlu melihat secara langsung kesesuaian antara berkas salinan dengan berkas aslinya,” tutur Imam mengenai urgensi penyitaan dokumen tersebut. Meskipun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak September 2025, Kejari Malang belum menetapkan satu pun tersangka resmi dalam perkara ini.
Seorang pengurus KONI Kabupaten Malang yang turut diperiksa membeberkan adanya praktik markup anggaran yang terjadi secara sistematis di hampir setiap cabang olahraga. Modus utama yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemalsuan nama serta tanda tangan pada kwitansi laporan pertanggungjawaban dana hibah.
“Ada kwitansi nominal, tapi kami tidak pernah menerima uangnya. Kami juga tidak merasa tanda tangan dan menerima uang tersebut,” ungkap saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Jumat (6/2/2026). Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara jumlah anggaran yang dicairkan pemerintah dengan dana yang sampai ke tangan atlet.
Dana hibah senilai Rp2,5 miliar tersebut diketahui mengalir melalui mekanisme Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada rekening Dispora Kabupaten Malang. Mekanisme ini diterapkan sebagai pedoman teknis pencairan dana yang ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada periode jabatan Kadispora Nasarudin Hasan Selian.
Nasarudin sendiri diketahui telah dinonaktifkan sebagai Kadispora buntut dari Tragedi Kanjuruhan yang menjadikan Stadion Kanjuruhan sebagai objek penyelidikan hukum. Posisi strategis tersebut kemudian diisi oleh Plt Firmando Hasiholan Matondang yang juga sempat dimintai keterangan terkait aset daerah pada awal tahun 2024.
Di tengah bergulirnya kasus ini, Ketua Umum KONI Kabupaten Malang, Rosyidin, resmi mengundurkan diri dari jabatannya per 20 Desember 2025. Mantan kiper Persema Malang ini sebelumnya dinilai sukses membawa prestasi bagi atlet Malang di ajang Porprov Jatim, namun kini ia menjadi salah satu tokoh yang paling disorot oleh kejaksaan.
Ironisnya, data pemeriksaan menunjukkan adanya selisih nominal yang sangat tajam pada setiap proposal kegiatan yang diajukan oleh cabang olahraga. “Ada cabor yang hanya menerima Rp10 juta tapi dalam kwitansi tertulis menjadi Rp20 juta,” tutup pengurus tersebut mengakhiri keterangannya terkait praktik lancung tersebut. [yog/beq]






