Surabaya (beritajatim.com) – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya akan mengambil sikap untuk mengkaji ulang sejarah Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10-12.
Langkah ini diambil menyusul kondisi bangunan di Nomor 10 yang telah berubah bentuk menjadi rumah mewah warga, karena dijual pemilik sahnya pada 2016 silam.
Keputusan TACB Kota Surabaya tersebut merupakan respons cepat atas pertanyaan Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Senin (2/2/2026).
Saat itu, Presiden mempertanyakan keberadaan stasiun radio yang menjadi saksi bisu perjuangan Bung Tomo saat pertempuran 10 November di Surabaya.
Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menjelaskan bahwa kajian ulang nantinya tidak hanya berfokus pada pelestarian bentuk fisik bangunan di Jalan Mawar, melainkan lebih condong ke arah nilai-nilai peristiwa dan aktivitas perjuangan Bung Tomo.
Sekaligus memetakan kembali rute dan titik-titik siaran radio Bung Tomo yang selama ini mungkin belum terungkap sepenuhnya.
”Yang ingin saya dorong (saat ini) adalah pengkajian terkait dengan perjuangan Bung Tomo dalam mensyiarkan. (Mulai) rutenya di mana? Titik-titiknya mana saja?. Sebab yang selama ini kita tahu cuma satu itu, gitu loh. Itu sih,” ujar Retno, Kamis (5/2/2026).
Retno juga mengatakan, bahwa transformasi bangunan di Jalan Mawar Nomor 10 ini menjadi momentum untuk melestarikan rekam jejak sejarah secara lebih luas.
Jika rute dan keutuhan sejarah perjalanan siaran Bung Tomo berhasil dipetakan, hal tersebut akan menjadi narasi sejarah yang menarik untuk diperingati setiap tahun.
“Jadi kalau misalnya bisa, itu kemudian akan menjadi ‘noktah-noktah’ sejarah gitu itu kan keren banget, misalnya setiap 10 November kita jalan (napak tilas) mengikuti rutenya Bung Tomo,” jelasnya.
Berdasarkan catatan sejarah, seingat Retno, Bung Tomo tidak menetap di satu lokasi saat melakukan siaran radio perang. Beliau dibantu rekan-rekan seperjuangannya terus berpindah tempat, demi menghindari kejaran pasukan musuh.
Oleh karena itu, TACB Kota Surabaya menegaskan bahwa titik siaran sebenarnya tersebar di beberapa lokasi, tidak hanya terbatas di Jalan Mawar Nomor 10.
“Perasaan saya itu. Walaupun nanti tim (TACB) pasti dan harus adakan kajian ya. Jadi insyaallah kita selalu mendampingi hal itu kok,” paparnya.
Terkait status fisik cagar budaya, Retno turut mengklarifikasi bahwa perubahan bentuk hanya terjadi pada bangunan di Nomor 10. Sementara itu, bangunan di Jalan Mawar Nomor 12 hingga kini masih utuh dan berada dalam pemantauan rutin. Serta bangunan di Nomor 12 inilah yang berpeluang besar untuk dijadikan tetenger atau penanda resmi Rumah Radio Bung Tomo.
”Kita terakhir itu masih koordinasi, apakah ada yang bocor atau gimana, mau ditanggulangi kayak apa selalu seperti itu. Kita monitoringnya setiap saat dan yang mungkin kita beri tetengernya (penanda) itu yang di Nomor 12 yang masih asli,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, situs Rumah Radio Bung Tomo Nomor 10 yang semula terdaftar resmi dalam SK Walikotamadya tahun 1996 tersebut kini kondisinya telah berganti wajah menjadi hunian mewah.
Ketua RT setempat, Nuning Mujiasih, menjelaskan bahwa pembongkaran itu terjadi karena rumah tersebut merupakan milik pribadi seorang pejuang Amin Hadi, yang telah berpindah tangan melalui proses jual beli.
“Yang punya Bapak Amin Hadi terus Bapak Amin Hadi meninggal yang menempati di sini putrinya. Terus orang tua sudah enggak ada ini dijual,” ujar dia.
Nuning mengenang bahwa saat ia kecil, bangunan di nomor 10 tersebut memang memiliki plakat dinding bertuliskan ‘Cagar Budaya’. Namun, sekitar sepuluh tahun yang lalu atau tepatnya di masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini, pemilik baru meratakan bangunan lama tersebut.
“Iya (pembongkaran) seingat saya masih zaman (kepemimpinan Wali Kota) Bu Risma,” ungkapnya. (rma/ted)






