Surabaya (beritajatim.com) – Jemaat gereja Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya berinisial PP melalui kuasa hukumnya, Hasran, menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pengelolaan dana jemaat dan pencatatan aset gereja kepada aparat penegak hukum Polda Jawa Timur. Penegasan ini muncul sebagai respons atas laporan resmi yang telah diterima kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan dana sumbangan keagamaan di gereja tersebut.
Hasran, yang merupakan purnawirawan perwira menengah Polri berpangkat Kompol, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penyerahan dana taburan dan sumbangan jemaat. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja demi kepentingan seluruh jemaat.
Namun, pelapor menemukan indikasi bahwa aset yang dibeli menggunakan dana tersebut justru dicatat atau dikuasai atas nama pribadi, bukan atas nama organisasi gereja. Selain itu, belum ada pertanggungjawaban keuangan yang dipaparkan secara terbuka kepada para jemaat hingga saat ini.
“Namun, dalam perjalanannya, pelapor mempertanyakan status kepemilikan aset yang dibeli dari dana tersebut, yang diketahui dicatat dan/atau dikuasai atas nama pribadi, bukan atas nama gereja, serta belum disertai pertanggungjawaban keuangan yang dipaparkan secara terbuka kepada jemaat,” ujar Hasran, Kamis (5/2/2026).
Mantan Kasat Reskrim Polres Lumajang periode 2019–2022 ini menekankan bahwa langkah hukum diambil setelah upaya klarifikasi internal dan somasi tidak membuahkan hasil. Pihaknya memandang pelibatan kepolisian sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kejelasan tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah.
“Oleh karena itu, pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegas Hasran.
Menanggapi pembelaan pihak terlapor yang merujuk pada tata gereja internal, Hasran menyatakan bahwa aturan organisasi tidak bisa meniadakan hukum negara yang berlaku. Penilaian mengenai adanya niat jahat atau mens rea merupakan kewenangan penuh penyidik berdasarkan alat bukti dan alur dana yang ditemukan.
Hasran juga mengklarifikasi bahwa dana yang dipermasalahkan berasal dari rekening pembangunan khusus, bukan rekening persembahan persepuluhan rutin. Fokus utama laporan ini adalah transparansi penggunaan sumbangan jemaat yang ditujukan untuk pengembangan fisik gereja.
“Dan perlu dicatat bahwa yang dipermasalahkan adalah rekening pembangunan atas nama GBI Bethany TOC SBY, yang khusus menampung sumbangan pembangunan Gereja, bukan rekening persembahan persepuluhan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum memastikan bahwa pemberitaan media sejauh ini tetap menghormati hak jawab dan tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun. Narasi yang berkembang murni berdasarkan fakta adanya laporan polisi yang telah diterima oleh SPKT Polda Jawa Timur.
Nilai kerugian materiil dalam perkara ini diklaim mencapai angka sekitar Rp3,6 miliar yang terkumpul selama rentang waktu beberapa tahun. Akumulasi dana taburan tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta perlindungan hak jemaat dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Meskipun saat ini baru satu jemaat yang melapor, Hasran menyebut tidak menutup kemungkinan adanya jemaat lain dengan kepentingan hukum serupa akan muncul. Kantor hukumnya menyatakan kesiapan memberikan pendampingan profesional guna menjaga prinsip keadilan tanpa memicu polarisasi di masyarakat.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan di Polda Jawa Timur dan belum ada kesimpulan hukum final terkait status para pihak. Aparat penegak hukum masih mendalami rangkaian peristiwa serta bukti-bukti administratif terkait kepemilikan aset yang dipersoalkan.
Sebelumnya, tim hukum Pendeta SH yang dipimpin Ben Hadjon membantah keras tuduhan penggelapan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial PP. Pendeta SH merupakan gembala jemaat GBI Bethany TOC yang berlokasi di Jalan Dharmahusada Mas, Surabaya.
Pihak terlapor mendasarkan pembelaannya pada Tata Gereja GBI Pasal 99 yang mengatur bahwa aset jemaat lokal dikelola oleh gembala bersama pengurus. Mereka mengklaim bahwa pencatatan nama pribadi pada aset tersebut hanya bersifat administratif dan tidak bertujuan untuk memperkaya diri.
“Miliki jemaat lokal GBI adalah meliputi keuangan, semua inventaris dan aset yang dibeli dan dibiayai oleh jemaat lokal GBI atau dihibahkan dengan sah kepada jemaat lokal GBI dan dikelola oleh gembala jemaat bersama pengurus jemaat lokal GBI,” ujar Ben Hadjon membacakan aturan internal gereja.
Ben Hadjon menjelaskan bahwa seluruh pemanfaatan aset tetap diperuntukkan bagi pelayanan gereja meskipun status administrasinya masih atas nama pribadi kliennya. Pihak gereja bahkan disebut telah melakukan proses penertiban balik nama aset ke Sinode GBI sebelum adanya laporan pidana tersebut.
“Beberapa aset lain sempat tercatat atas nama pribadi karena proses administrasi dan birokrasi organisasi yang memerlukan waktu,” katanya, Rabu (4/2/2026). Tim advokat Pendeta SH menilai sumbangan “nabur” adalah pemberian sukarela yang seharusnya diselesaikan melalui relasi kerohanian secara internal. [uci/beq]






