Mojokerto (beritajatim.com) – Modus perkenalan melalui aplikasi kencan kembali memakan korban. Seorang perempuan asal Surabaya harus kehilangan sepeda motor miliknya setelah diperdaya pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi Litmatch. Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Pacet Polres Mojokerto.
Kapolsek Pacet AKP M.K. Umam menjelaskan, ada dua orang pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di kawasan minimarket Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (24/11/2025) lalu.
“Korban berinisial DA asal Surabaya awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi pertemanan sehari sebelumnya. Komunikasi antara pelaku dan korban berlanjut hingga keduanya sepakat untuk bertemu dan korban menjemput pelaku di kawasan SPBU Bungurasih Medaeng, Sidoarjo,” ungkapnya, Rabu (4/2/2026).
Korban menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya untuk menjemput pelaku dan keduanya kemudian pergi bersama ke kawasan wisata Pacet di Kabupaten Mojokerto. Setelah berwisata, keduanya hendak kembali dan sempat berhenti di minimarket Pandan untuk membeli makanan.
“Saat korban masuk ke dalam minimarket untuk membeli makanan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengisi bahan bakar di SPBU yang berada di depan lokasi. Pelaku sempat kembali dan mengatakan bahan bakar jenis Pertamax habis, lalu kembali pergi dengan alasan mencari Pertamax Turbo,” jelasnya.
Namun setelah korban menunggu sekitar satu jam, pelaku tidak kunjung kembali. Korban pun menyadari sepeda motor miliknya telah dibawa kabur dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pacet. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pacet langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan korban, kami menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan dan pengecekan CCTV, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Terminal Kertajaya Kota Mojokerto. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” urainya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni SK alias Sandi dan YW alias Ambon, keduanya warga Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor milik korban serta rekaman CCTV.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial (medsos) atau aplikasi pertemanan.
“Iya ada dua pelaku, Ambon itu turut serta membantu melaksanakan penipuan jadi mereka berdua sudah ada kerjasama sebelumnya. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menjalin pertemanan secara online, terutama jika sudah berkaitan dengan pertemuan langsung maupun peminjaman barang pribadi,” pungkasnya. [tin/aje]






